Home News Belum Ada Pembahasan Serius, Kemenkeu Tanggapi Usulan BKN Soal Sistem Gaji Tunggal ASN
News

Belum Ada Pembahasan Serius, Kemenkeu Tanggapi Usulan BKN Soal Sistem Gaji Tunggal ASN

Share
Share

IKNPOS.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya buka suara soal usulan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh yang menginginkan penerapan sistem gaji tunggal (single salary) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun, hingga saat ini, Kemenkeu menegaskan belum ada pembahasan lanjutan terkait rencana tersebut.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menyampaikan bahwa kementeriannya masih berpegang pada arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyebut bahwa sistem single salary masih dalam tahap kajian awal dan belum sampai ke tahap implementasi.

“Jadi, itu sudah dijawab Pak Purbaya. Bahwa ini belum ada, nanti kita bicarakan. Jadi belum ada pembicaraan, nanti kita lihat ya,” ujar Febrio saat Media Gathering pada Kamis (9/10/2025).

Ketika ditanya soal kesiapan fiskal jika sistem gaji tunggal benar-benar diterapkan, Febrio memilih untuk tidak memberikan rincian lebih jauh.

“Jangan, saya enggak boleh bicara itu. Ini sudah ada jawaban dari Pak Purbaya, kita pegang itu. Kita lakukan dulu arahannya,” tegasnya.

Usulan Gaji Tunggal ASN dari Kepala BKN

Sebelumnya, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan usulan reformasi sistem penggajian ASN dalam acara Rakernas dan Pornas Korpri XVII.

Zudan menilai, sistem penggajian saat ini yang memisahkan antara gaji pokok dan tunjangan — sudah tidak relevan dengan kebutuhan ASN modern.

Ia mengungkapkan, banyak ASN, khususnya golongan I dan II, masih kesulitan secara ekonomi bahkan setelah puluhan tahun bekerja.

Beban cicilan hingga masa pensiun menjadi persoalan serius karena manfaat pensiun hanya dihitung dari gaji pokok, bukan dari total penghasilan yang mereka terima selama aktif bekerja.

“Saat ini pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sementara tunjangan tidak diperhitungkan.

Dengan sistem gaji tunggal, gaji dihitung satu komponen dengan tunjangan dan menjadi 75 persen dari total. Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN dan pensiunan,” ujar Zudan.

Share
Related Articles
Bom Suci
News

Balas Ancaman Trump, Iran akan Serang Infrastruktur Energi AS di Timur Tengah

IKNPOS.ID - Ketegangan di kawasan Timur Tengah kembali memanas setelah Iran melontarkan...

Emas
News

Mengapa Harga Emas Antam Malah Anjlok di Tengah Ketegangan Iran-AS-Israel?

IKNPOS.ID - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) justru...

News

Anggota Polda Metro Jaya Gugur Saat Bertugas Amankan Arus Mudik Lebaran 2026

IKNPOS.ID - Kabar duka datang dari jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro...

Presiden Prabowo Tinjau Pembangunan Huntara di Aceh
News

Teknologi Tanpa Alat Berat! Huntara Aceh Tamiang Dibangun Cepat, Warga Bisa Lebaran dengan Nyaman

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menghadirkan inovasi dalam pembangunan hunian sementara (huntara) bagi...