IKNPOS.ID – Pemerintah resmi mengumumkan skema tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025.
Kebijakan baru ini sontak menjadi perbincangan publik karena menghadirkan model kerja fleksibel di sektor pemerintahan, tanpa mengurangi hak dasar bagi tenaga profesional yang turut membangun pelayanan publik.
Langkah ini merupakan bagian dari transformasi sistem kepegawaian nasional menuju sistem yang lebih adaptif dan modern, di mana keseimbangan antara waktu kerja dan kesejahteraan pegawai kini menjadi prioritas utama.
Dasar Hukum: Perpres Nomor 11 Tahun 2024
Aturan tentang PPPK paruh waktu ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Peraturan tersebut menjadi landasan hukum yang mengatur mekanisme gaji dan tunjangan bagi pegawai yang bekerja dengan sistem waktu terbatas, namun tetap memiliki peran dan tanggung jawab profesional.
Pemerintah menegaskan bahwa skema paruh waktu ini tidak mengurangi hak dasar PPPK, melainkan menyesuaikan dengan durasi jam kerja 20–30 jam per minggu.
Beberapa poin penting dari peraturan ini antara lain:
Gaji pokok PPPK paruh waktu tetap setara dengan pegawai penuh waktu sesuai golongan dan masa kerja.
Tunjangan diberikan sebesar 50 persen dari nilai tunjangan yang diterima pegawai penuh waktu.
Kebijakan ini dianggap adil dan proporsional, karena menghargai kontribusi pegawai paruh waktu tanpa membebani anggaran negara secara berlebihan.
Rincian Tunjangan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
Untuk menegaskan transparansi dan keadilan, pemerintah juga merinci empat jenis tunjangan utama yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu, disesuaikan dengan jabatan, tanggung jawab, dan durasi kerja.
1. Tunjangan Pekerjaan
Dihitung berdasarkan jabatan dan beban kerja masing-masing pegawai.
Besarannya berkisar antara 5% hingga 20% dari gaji pokok.
Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja dan tanggung jawab harian pegawai.
2. Tunjangan Hari Raya (THR)
PPPK penuh waktu tetap menerima THR setara 1 bulan gaji.
PPPK paruh waktu mendapat THR secara prorata sesuai proporsi jam kerja.
Contohnya, pegawai dengan kontrak 50% akan memperoleh THR sebesar Rp1.250.000 jika gaji penuhnya Rp2.500.000.
Skema prorata ini memastikan bahwa setiap pegawai tetap menikmati hak hari raya sesuai kontribusi kerjanya.