IKNPOS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan perhitungan kerugian negara terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag) masih dihitung.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat disinggung tak kunjung ditetapkannya tersangka dalam kasus ini.
Ia menjelaskan bahwa secara keseluruhan, dugaan korupsi kuota haji tak mengalami kendala.
Adapun, untuk penyidik disebutnya hanya tinggal mencari beberapa bukti sambil menunggu penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Paralel juga selain dilakukan pendalaman dalam proses penyidikan ini, teman-teman di BPK juga sedang menghitung kerugian keuangan negaranya. Jadi nanti bisa kongruen, bisa sama-sama berbarengan. Jadi bukti-bukti terkumpul,” kata Budi dikutip Kamis, 9 Oktober 2025.
Budi berharap agar semua pihak bersabar menunggu perkembangan dalam kasus ini.
“Kami tentu berharap bisa secepatnya (penetapan tersangka). Sehingga proses-proses penyidikan ini juga bisa berjalan secara efektif dan tentu pasca-penyidikan juga pasti perlu pemeriksaan-pemeriksaan lebih lanjut dan harapannya juga nanti bisa segera dituntaskan,” pungkasnya.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, dijelaskan bahwa pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
Apabila ada kuota haji berapa pun itu, pembagiannya yakni, Kuota Reguler 92 persen dan Kuota Khusus 8 Persen.