Home News Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 Belum Naik, Ini Rincian Berdasarkan Golongan
News

Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 Belum Naik, Ini Rincian Berdasarkan Golongan

Share
Daftar Kementerian/Lembaga yang akan pindah ke IKN tahun ini
Pemerintah cairkan gaji ke-13 mulai Juni 2024. Foto: Dok/Ilustrasi/KemenPAN-RB
Share

IKNPOS.ID – Informasi mengenai gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk Oktober 2025 menjadi perhatian banyak masyarakat. Seperti biasanya, PT Taspen (Persero) menyalurkan gaji pensiunan di awal bulan dan langsung mentransfernya ke rekening masing-masing penerima. Pencairan ini mencakup seluruh pensiunan dari golongan I hingga golongan IV.

Secara umum, jadwal pencairan gaji pensiunan berlangsung pada tanggal 1 setiap bulan. Untuk menghindari kendala, para penerima diimbau memastikan seluruh dokumen administrasi dan proses otentikasi telah lengkap. Jika persyaratan belum terpenuhi, pencairan bisa mengalami keterlambatan.

Belum Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025

Hingga Oktober 2025, pemerintah belum mengumumkan adanya kenaikan gaji pensiunan PNS. Kenaikan terakhir diberikan pada 1 Januari 2024 sebesar 12 persen, sehingga besaran gaji yang diterima bulan ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Meski demikian, pemerintah bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB masih membahas rencana kenaikan gaji PNS untuk tahun 2025. Jika kebijakan tersebut terealisasi, maka penyesuaian juga akan berlaku bagi para pensiunan PNS.

Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan (PP Nomor 8 Tahun 2024)

Golongan I

IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200

IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300

IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200

ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II

IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900

IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800

IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700

IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III

IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.800

IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200

IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Golongan IV

IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000

IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800

IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900

IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900

IVE: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Dengan demikian, gaji pensiunan PNS pada Oktober 2025 masih sama seperti tahun 2024, karena hingga saat ini belum ada kebijakan resmi terkait kenaikan gaji pensiunan dari pemerintah.

Share