IKNPOS.ID – Kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN) memberi dampak positif pada wilayah sekitar, terutama Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).
Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten PPU dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan meningkat imbas kehadiran IKN.
“IKN menambah potensi PAD dari PBJT asa kesenian dan hiburan,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara Hadi Saputro ketika ditanya mengenai tambahan subjek PAD di Penajam, Rabu.
“Adanya IKNi tempat hiburan mengalami pertumbuhan, saat ini diperkirakan ada 40 tempat hiburan dan harus dimaksimalkan,” tambahnya.
Perlu Dilakukan Evaluasi Perda Izin Peredaran Miras
Untuk memaksimalkan potensi tersebut, terlebih dahulu perlu dilakukan evaluasi terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Izin Peredaran Minuman Beralkohol, yang membatasi peredaran minuman beralkohol baik di tempat hiburan malam maupun di hotel.
“Minuman keras dengan kadar alkohol tertentu yang tidak dikehendaki dalam Perda, kecuali di hotel bintang tiga ke atas,” jelasnya.
Tetapi, timpal dia, tempat hiburan skala kecil faktanya ada kadar alkohol yang dilarang yang beredar yang harus dievaluasi seperti apa ke depannya.
Bapenda Kabupaten Penajam Paser Utara telah berkoordinasi dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat. Daerah (DPRD) untuk mengevaluasi Perda terkait dengan peredaran minuman beralkohol.
“Pembangunan IKN juga memacu tumbuhnya tempat hiburan malam, sehingga pemerintah kabupaten perlu melakukan penyesuaian, dan dapat menggali potensi yang ada untuk meningkatkan PAD,” lanjut Saputro.