Home News Mulai Oktober 2025, Aturan PPPK Paruh Waktu Resmi Berlaku: Ini Jam Kerja, Gaji, dan Masa Kontrak
News

Mulai Oktober 2025, Aturan PPPK Paruh Waktu Resmi Berlaku: Ini Jam Kerja, Gaji, dan Masa Kontrak

Share
Ilustrasi PPPK
Share

IKNPOS.ID – Mulai Oktober 2025, pemerintah resmi memberlakukan aturan baru mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di berbagai instansi.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur tentang durasi kerja, masa kontrak, hingga mekanisme pengangkatan bagi tenaga PPPK Paruh Waktu skema yang selama ini banyak dinanti tenaga honorer dan calon ASN.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu dan Tujuan Diterapkannya

PPPK Paruh Waktu hadir sebagai solusi efisien bagi pemerintah dalam mengelola anggaran pegawai tanpa mengorbankan kebutuhan pelayanan publik.

Skema ini memungkinkan instansi merekrut tenaga kerja profesional dengan jam kerja lebih fleksibel, yakni setengah dari pegawai penuh waktu.

Kebijakan ini juga menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang belum memiliki kesempatan menjadi ASN atau PPPK penuh waktu, karena tetap bisa bekerja dan memperoleh penghasilan tanpa meninggalkan aktivitas lain di luar pekerjaan pemerintah.

Menurut KemenPAN-RB, sistem paruh waktu membantu instansi di sektor pendidikan, kesehatan, hingga administrasi publik untuk mengisi kekosongan posisi dengan beban anggaran lebih ringan.

Jam Kerja PPPK Paruh Waktu vs Penuh Waktu

Dalam aturan terbaru, jam kerja PPPK dibagi menjadi dua kategori utama:

  1. PPPK Penuh Waktu
    • Bekerja selama 8 jam per hari atau 40 jam per minggu,
      sama seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya.
    • Mendapat gaji dan tunjangan penuh sesuai ketentuan ASN.
  2. PPPK Paruh Waktu
    • Bekerja sekitar 4 jam per hari atau 20 jam per minggu,
      tergantung kebutuhan instansi dan jenis pekerjaan.
    • Gaji dihitung proporsional berdasarkan jam kerja aktual.

Perbedaan jam kerja ini memberi fleksibilitas bagi instansi pemerintah untuk menyesuaikan beban kerja dengan kemampuan anggaran, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Masa Kontrak dan Hak PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB No. 16/2025, masa kontrak untuk PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang jika hasil evaluasi kinerja memuaskan.
Sementara PPPK Penuh Waktu umumnya memiliki kontrak hingga lima tahun.

Share
Related Articles
News

Bus AKAP Hantam Mobil Pemudik di Tol Trans Jawa KM 304, Arus Kendaraan Sempat Macet

IKNPOS ID -   Kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Jalan Tol Trans...

News

Cerita Mudik Lebaran 2026: Perjalanan Jakarta ke Boyolali Diwarnai Tiga Kecelakaan di Jalan Tol

IKNPOS. ID — Arus mudik Lebaran 2026 mulai memadati sejumlah ruas jalan...

Mobil Dinas Gubernur Kaltim Dikembalikan
News

Mobil Dinas Mewah Gubernur Kaltim Resmi Dikembalikan, Harga dan Pajaknya Jadi Sorotan

IKNPOS.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) akhirnya resmi mengembalikan unit...

Tim Gabungan antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di 2 lokasi terkait aduan adanya pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural
News

Jelang Mudik Lebaran 2026, KP2MI Siagakan Layanan Kepulangan Pekerja Migran di Bandara hingga Perbatasan

KP2MI) menyiapkan layanan khusus di sejumlah titik kedatangan untuk mengantisipasi arus kepulangan...