Home News Cara Daftar dan Dapat Tiket Pangan Bersubsidi Jakarta Oktober 2025 untuk Penerima KJP Plus
News

Cara Daftar dan Dapat Tiket Pangan Bersubsidi Jakarta Oktober 2025 untuk Penerima KJP Plus

Share
Pasar Jaya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta kembali membuka program Pangan Bersubsidi bagi pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus pada Oktober 2025.
Share

IKNPOS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta kembali membuka program Pangan Bersubsidi bagi pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus pada Oktober 2025. Program ini bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh bahan pangan pokok dengan harga terjangkau.

Program Pangan Bersubsidi merupakan inisiatif Pemprov Jakarta yang dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya, dengan sasaran utama keluarga kurang mampu, lansia, penyandang disabilitas, serta penerima bantuan sosial lainnya.

Cara Mendapatkan Tiket Subsidi Pangan Oktober 2025

Pendaftaran tiket antrean dilakukan secara daring (online) melalui laman resmi https://antrianpanganbersubsidi.pasarjaya.co.id
. Berikut langkah-langkahnya:

Kunjungi laman resmi atau scan QR Code yang tersedia untuk aktivasi pendaftaran tiket antrean.

Isi data diri, meliputi:

Wilayah dan lokasi pengambilan

Nomor Kartu Keluarga (KK)

Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Nomor Kartu ATM

Masukkan kode captcha yang muncul.

Centang bagian Disclaimer sebagai tanda persetujuan.

Klik tombol “Simpan” atau tekan “Enter”.

Setelah pendaftaran selesai, tiket antrean akan muncul.

Unduh, screenshot, atau cetak tiket antrean, karena dokumen ini wajib dibawa saat pengambilan paket pangan.

Sistem antrean online diterapkan untuk memastikan distribusi bantuan berlangsung tertib, transparan, dan tepat sasaran.

Jadwal dan Prosedur Pengambilan

Waktu pendaftaran online: pukul 07.00–17.00 WIB.

Pengambilan barang: dilakukan H+1 setelah pendaftaran, antara pukul 08.00–17.00 WIB, tergantung ketersediaan stok.

Lokasi pengambilan sesuai dengan titik distribusi yang dipilih saat pendaftaran.

Transaksi dilakukan non-tunai melalui mesin EDC di lokasi pengambilan.

Setiap penerima manfaat hanya berhak atas satu paket subsidi per bulan, guna menjaga ketertiban dan mencegah penumpukan bantuan.

Saat pengambilan, penerima wajib membawa:

Kartu Pangan Subsidi

KTP asli

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Tiket antrean yang telah didaftarkan

Syarat Penerima Program Pangan Bersubsidi

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Pangan dengan Harga Murah bagi Masyarakat Tertentu, penerima manfaat program ini meliputi:

Share
Related Articles
Viral Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, BPKN Pasang Badan: Layanan Kesehatan Tetap Aman!
News

Ramai Protes Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, BPKN: Layanan Kesehatan Jalan Terus!

IKNPOS.ID - Masyarakat belakangan ini geger dengan kabar penonaktifan massal peserta Program...

100 Ton Kurma dari Arab Saudi Mengalir ke Masjid IKN & Ormas Islam
News

100 Ton Kurma dari Arab Saudi Mengalir ke Masjid IKN & Ormas Islam

IKNPOS.ID - Jelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Indonesia menerima bantuan...

News

ADHI Karya Gelar Konsolidasi Internal Sejumlah Proyek Strategis di IKN

IKNPOS.ID - Pengembangan berbagai proyek prioritas di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN),...

News

Songsong Aktivitas ASN, Otorita Siapkan Akses Jalan Utama di KIPP IKN

IKNPOS.ID - Untuk menyambut aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Ibu...