Home News Aturan PDH Terbaru 2025: Batik Jadi Seragam PNS & PPPK di Hari Batik Nasional dan Setiap Kamis/Jumat
News

Aturan PDH Terbaru 2025: Batik Jadi Seragam PNS & PPPK di Hari Batik Nasional dan Setiap Kamis/Jumat

Share
Skema pemindahan ASN ke IKN
Share

IKNPOS.ID – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) PNS dan PPPK di seluruh Indonesia.

Aturan ini berlaku nasional dan menjadi sorotan menjelang 2 Oktober 2025, yang diperingati sebagai Hari Batik Nasional.

2 Oktober: Hari Batik Nasional, Momen Istimewa untuk PNS & PPPK

Tanggal 2 Oktober kini semakin bermakna, bukan sekadar perayaan budaya, tetapi juga momentum penting bagi aparatur negara.

Berdasarkan aturan baru, PNS dan PPPK wajib mengenakan batik, tenun, atau pakaian daerah setiap 2 Oktober, sebagai bentuk penghormatan terhadap warisan budaya bangsa.

Tak hanya itu, kewajiban memakai batik atau tenun juga diberlakukan secara rutin setiap hari Kamis dan/atau Jumat.

Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat identitas aparatur negara sekaligus mendorong kecintaan masyarakat terhadap produk lokal.

PDH Sebagai Identitas Profesional

Penerapan PDH sesuai Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tidak sekadar formalitas. Lebih dari itu, aturan ini bertujuan menegaskan citra PNS dan PPPK sebagai aparatur negara yang profesional, disiplin, dan patuh aturan.

Batik serta kain tenun yang dikenakan bukan hanya memperlihatkan kepatuhan, tetapi juga menunjukkan penghargaan terhadap kearifan lokal dan budaya Indonesia.

Dengan demikian, citra PNS dan PPPK di mata publik diharapkan semakin positif.

Tips Agar PDH Sesuai Aturan

Agar tidak salah dalam penerapan aturan baru ini, berikut beberapa tips bagi PNS dan PPPK dalam mengenakan PDH batik dan pakaian daerah:

  • Cek jadwal resmi: Tandai tanggal 2 Oktober dan hari Kamis/Jumat agar tidak lupa.
  • Pilih batik/tenun resmi: Gunakan motif yang rapi, elegan, dan sesuai ketentuan instansi.
  • Lengkapi aksesoris standar: Sepatu formal, sabuk, serta atribut kedinasan wajib dipakai agar tetap profesional.
  • Ikuti regulasi terbaru: Selalu update informasi terkait Permendagri 10/2024 agar tidak keliru dalam penerapannya.

Batik Sebagai Warisan Budaya Dunia

Sebagai informasi, batik telah diakui UNESCO sebagai warisan budaya dunia sejak 2 Oktober 2009.

Share
Related Articles
News

Aksi Inspiratif! Ahmad Sahroni Hibahkan Seluruh Gaji DPR, Pengamat: Oase Keteladanan di Panggung Politik

IKNPOS.ID - Kabar menyejukkan hadir dari gedung parlemen. Anggota DPR RI, Ahmad...

Jemaah Haji Indonesia
News

Jemaah Haji 2026 Terancam Batal Berangkat Akibat Konflik Timur Tengah, Simak 2 Skenario Darurat dari Pemerintah!

IKNPOS.ID - Eskalasi ketegangan geopolitik di Timur Tengah mulai berdampak pada persiapan...

News

Siap Jadi Perwira? Pendaftaran Akpol 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

IKNPOS.ID - Kabar gembira bagi putra-putri terbaik bangsa! Kepolisian Negara Republik Indonesia...

Tol Akses IKN Gratis Mudik 2026
News

Mudik Bersejarah! Tol Akses IKN Dibuka Gratis Mulai 13 Maret, Simak Jadwal dan Aturannya

IKNPOS.ID - Masyarakat Kalimantan Timur akan merasakan pengalaman mudik yang berbeda pada...