IKNPOS.ID – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mempertegas komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik dengan menggelar rangkaian forum edukasi pada peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia (International Right to Know Day), di Palembang, Minggu, 28 September 2025.
Kegiatan ini melibatkan sekitar 130 mahasiswa Universitas IBA serta menghadirkan Komisi Informasi Pusat (KIP), akademisi, dan perwakilan BNI.
Hadir dalam kesempatan tersebut Komisioner Bidang Sosialisasi Edukasi dan Komunikasi Publik KIP Samrotunnajah Ismail, Rektor Universitas IBA Lily Rahmawati Harahap, serta Area Head BNI Regional Office 03 Palembang Herry Juhaeri.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menegaskan, keterbukaan informasi merupakan pilar penting dalam membangun kepercayaan publik.
“Keterbukaan informasi publik merupakan fondasi dalam membangun kepercayaan masyarakat. Kami berharap upaya yang dilakukan BNI dapat memberi kontribusi nyata terhadap peningkatan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan badan publik,” ujar Okki dalam keterangan tertulis.
Komisioner Bidang Sosialisasi Edukasi dan Komunikasi Publik KIP Samrotunnajah Ismail yang turut hadit dalam acara tersebut menekankan peran generasi muda dalam mendorong budaya transparansi.
“Mahasiswa sebagai generasi muda memiliki peran strategis dalam memastikan keterbukaan informasi benar-benar menjadi budaya. Mereka adalah agen perubahan yang dapat mendorong badan publik untuk lebih transparan, serta mengedukasi masyarakat agar tidak ragu menggunakan haknya untuk tahu,” kata dia.
Selain forum bersama mahasiswa, BNI juga menyelenggarakan sesi berbagi bersama Mitra BNI serta forum internal bagi pegawai. Agenda tersebut menekankan implementasi nyata keterbukaan informasi publik di lingkungan perusahaan agar semangat transparansi tidak berhenti pada tataran wacana, melainkan menjadi praktik sehari-hari.
Samrotunnajah menambahkan, Indonesia merupakan negara kelima di Asia yang mengatur hak masyarakat atas informasi publik melalui UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008. Kehadiran regulasi ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat transparansi pemerintahan dan praktik demokrasi.