Home News Kabar Gembira! Pensiunan PNS Akan Terima Tunjangan Keluarga dan Pangan Mulai 1 Oktober 2025
News

Kabar Gembira! Pensiunan PNS Akan Terima Tunjangan Keluarga dan Pangan Mulai 1 Oktober 2025

Share
Ilustrasi - Rencana pemindahan ASN ke IKN terus ditunda, pemerintah diminta realistis. Foto: KemenPAN-RB
Share

IKNPOS.ID – Kabar gembira datang untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

Mulai 1 Oktober 2025, mereka tidak hanya menerima pensiun pokok, tetapi juga dua tunjangan tambahan, yakni tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Kebijakan ini resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 6, yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tahun lalu.

“Selain diberikan pensiun pokok, penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” – bunyi Pasal 6 PP No. 8/2024.

Alasan Pemerintah: Jaga Daya Beli Pensiunan di Tengah Inflasi

Kebijakan ini tidak hadir tanpa alasan. Pemerintah menilai penambahan tunjangan sangat penting untuk menopang daya beli para pensiunan, terutama di tengah tekanan inflasi yang masih memengaruhi harga kebutuhan pokok.

Dengan tambahan tunjangan ini, pensiunan PNS diharapkan tetap mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya, mulai dari belanja pangan hingga kebutuhan rumah tangga lainnya.

Rincian Tambahan Tunjangan Pensiunan PNS

Ada dua jenis tunjangan tambahan yang akan diterima pensiunan PNS, yaitu tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

1. Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga terbagi menjadi dua komponen:

  • Tunjangan pasangan (suami/istri): 10% dari gaji pokok.

  • Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok per anak (diberikan hingga usia 21 tahun atau sudah menikah/bekerja).

Berikut rincian nominal tunjangan keluarga berdasarkan golongan:

  • Tunjangan Suami/Istri:

    • Golongan I: Rp174.810 – Rp196.220

    • Golongan II: Rp174.810 – Rp307.870

    • Golongan III: Rp174.810 – Rp402.960

    • Golongan IV: Rp174.810 – Rp495.710

  • Tunjangan Anak:

    • Golongan I: Rp34.962 – Rp45.134

    • Golongan II: Rp34.962 – Rp61.574

    • Golongan III: Rp34.962 – Rp80.592

    • Golongan IV: Rp34.962 – Rp99.142

2. Tunjangan Pangan

Selain tunjangan keluarga, pemerintah juga memberikan tunjangan pangan secara merata kepada pensiunan dari semua golongan (I-IV).

Share
Related Articles
Prabowo Targetkan Waktu Tunggu Haji Jadi 26 Tahun, Kemenhaj Wajib Efisiensi Anggaran  
News

Pengawasan Diperketat, Kemenhaj Pastikan Haji 2026 Siap Digelar Tanpa Celah

Kemenhaj menegaskan seluruh tahapan penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M berjalan sesuai...

Jemaah Haji Indonesia
News

Haji 2026 Dipastikan Lancar, Jemaah Indonesia Mulai Berangkat 22 April

Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa persiapan penyelenggaraan Haji 2026 berjalan sesuai...

News

Misi Diplomasi Asia Timur, Presiden Prabowo Terbang ke Jepang Perkuat Kerja Sama Strategis

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melakukan lawatan resmi ke Jepang pada Minggu,...

Kapal Pertamina Pride tertahan Selat Hormuz
News

Malaysia dan Thailand Melenggang, Kapal Tanker Pertamina Pride Masih Tertahan di Selat Hormuz

IKNPOS.ID - Upaya diplomasi global di Selat Hormuz mulai membuahkan hasil bagi...