Home News Kabar Gembira! Pensiunan PNS Akan Terima Tunjangan Keluarga dan Pangan Mulai 1 Oktober 2025
News

Kabar Gembira! Pensiunan PNS Akan Terima Tunjangan Keluarga dan Pangan Mulai 1 Oktober 2025

Share
Ilustrasi - Rencana pemindahan ASN ke IKN terus ditunda, pemerintah diminta realistis. Foto: KemenPAN-RB
Share

IKNPOS.ID – Kabar gembira datang untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

Mulai 1 Oktober 2025, mereka tidak hanya menerima pensiun pokok, tetapi juga dua tunjangan tambahan, yakni tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Kebijakan ini resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 6, yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tahun lalu.

“Selain diberikan pensiun pokok, penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” – bunyi Pasal 6 PP No. 8/2024.

Alasan Pemerintah: Jaga Daya Beli Pensiunan di Tengah Inflasi

Kebijakan ini tidak hadir tanpa alasan. Pemerintah menilai penambahan tunjangan sangat penting untuk menopang daya beli para pensiunan, terutama di tengah tekanan inflasi yang masih memengaruhi harga kebutuhan pokok.

Dengan tambahan tunjangan ini, pensiunan PNS diharapkan tetap mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya, mulai dari belanja pangan hingga kebutuhan rumah tangga lainnya.

Rincian Tambahan Tunjangan Pensiunan PNS

Ada dua jenis tunjangan tambahan yang akan diterima pensiunan PNS, yaitu tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

1. Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga terbagi menjadi dua komponen:

  • Tunjangan pasangan (suami/istri): 10% dari gaji pokok.

  • Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok per anak (diberikan hingga usia 21 tahun atau sudah menikah/bekerja).

Berikut rincian nominal tunjangan keluarga berdasarkan golongan:

  • Tunjangan Suami/Istri:

    • Golongan I: Rp174.810 – Rp196.220

    • Golongan II: Rp174.810 – Rp307.870

    • Golongan III: Rp174.810 – Rp402.960

    • Golongan IV: Rp174.810 – Rp495.710

  • Tunjangan Anak:

    • Golongan I: Rp34.962 – Rp45.134

    • Golongan II: Rp34.962 – Rp61.574

    • Golongan III: Rp34.962 – Rp80.592

    • Golongan IV: Rp34.962 – Rp99.142

2. Tunjangan Pangan

Selain tunjangan keluarga, pemerintah juga memberikan tunjangan pangan secara merata kepada pensiunan dari semua golongan (I-IV).

Share
Related Articles
News

KAT Kawal Eksekusi Eks Hotel Anggrek Ambon, Soroti Riwayat Lahan hingga Perkara Pidana

IKNPOS.ID - Rencana eksekusi lahan eks Hotel Anggrek di kawasan Batu Gajah,...

News

Tolak Perkum untuk Jegal Gus Yusuf, Ini 7 Poin Sikap Aspirasi Muda Nahdliyin

JAKARTA- Aspirasi Muda Nahdliyin menyatakan sikap menolak penggunaan Peraturan Perkumpulan (Perkum) sebagai...

air limbah
News

Miris! Akses Air Limbah dan Sanitasi Indonesia Terendah di ASEAN

IKNPOS.ID - Kualitas akses layanan air minum dan pengelolaan air limbah yang...

buruh tambang kaltim
News

Imbas Ketidakpastian Perpanjangan IUP: 15 Ribu Buruh Tambang di Kaltim Terancam Jadi Pengangguran

IKNPOS.ID – Ketidakpastian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mulai berdampak luas terhadap...