Home News Pemerintah Diminta Jelaskan Frasa ‘Ibu Kota Politik’ di Status IKN
NewsPemerintahan

Pemerintah Diminta Jelaskan Frasa ‘Ibu Kota Politik’ di Status IKN

Share
Share

IKNPOS.ID – Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah, Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi ibu kota politik Indonesia pada 2028.

Perpres No 79 Tahun 2025 ini sekaligus merevisi aturan sebelumnya yakni Perpres No 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah.

Namun, anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin mempertanyakan frasa “Ibu Kota Politik”.

“Di UU IKN spirit yang kita tangkap menjalankan fungsi pusat pemerintahan sebagaimana terdapat di Pasal 12 ayat (1) UU No 21 Tahun 2023 tentang IKN. Tidak ada sama sekali menyebut frasa Ibu Kota Politik,” kata Khozin di Jakarta, Sabtu, 20 September 2025.

Ia pun meminta pemerintah menjelaskan mengenai perubahan frasa “Ibu Kota Politik” dalam lampiran di Perpres No 79 Tahun 2025.

Menurutnya, penyebutan Ibu Kota Politik perlu diperjelas apakah perubahan frasa ini dapat diartikan secara definitif pindah ibu kota negara atau sekadar penyebutan semata.

“Apakah Ibu Kota Politik sama dengan ibu kota negara? Ketika Ibu Kota Politik dimaknai sama dengan Ibu Kota Negara, maka ada konsekuensi politik dan hukum,” ujarnya.

Dia menguraikan, Pasal 39 (1) UU No 3 Tahun 2022 tentang IKN, perpindahan ibu kota negara diwujudkan dengan penerbitan Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota negara.

“Implikasi politik dan hukum akan muncul ketika Ibu Kota Negara secara definitif pindah dari Jakarta ke IKN,” tuturnya.

Menurut Khozin, jika Ibu Kota Politik dimaknai sebagai Ibu Kota Negara, maka keputusan ini harus menjadi agenda bersama seluruh cabang kekuasaan negara, termasuk lembaga-lembaga di luar negara, dan lembaga internasional yang berada di Indonesia.

“Ketika Ibu Kota Negara definitif berpindah ke IKN, maka ada konsekuensi yang harus disiapkan dari sekarang, tidak hanya oleh pemerintah tetapi oleh lembaga di luar pemerintah termasuk lembaga internasional yang berada di Indonesia,” kata Khozin.

Namun, kata Khozin, jika yang dimaksud Ibu Kota Politik merupakan pusat pemerintahan sebagaimana tertuang dalam UU IKN, sebaiknya tak perlu membuat istilah baru yang justru potensial menimbulkan pertanyaan publik.

Share
Related Articles
News

Satu WN China Tewas di Teheran, Beijing Evakuasi 3.000 Warga dari Iran

IKNPOS.ID  – Pemerintah China memastikan satu warganya meninggal dunia akibat serangan gabungan...

News

KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Dalam OTT

IKNPOS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT)....

Ilustrasi rudal
News

Kedubes AS di Riyadh Diserang Drone, Gedung Rusak

IKNPOS.ID – Gedung Kedutaan Besar Amerika Serikat di ibu kota Arab Saudi...

News

Dinsos Kaltim Beri Terapi Mental untuk 100 Penyintas Kebakaran di Paser

IKNPOS.ID - Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bergerak cepat membantu ratusan...