Home News DPR Setujui Kenaikan Anggaran Kemenag 2026 Jadi Rp88,8 Triliun: Prioritaskan Pendidikan dan Kerukunan Umat Beragama
News

DPR Setujui Kenaikan Anggaran Kemenag 2026 Jadi Rp88,8 Triliun: Prioritaskan Pendidikan dan Kerukunan Umat Beragama

Share
anggaran kemenag
Share

IKNPOS.ID – DPR RI melalui Komisi VIII resmi menyetujui kenaikan pagu anggaran tahun 2026 untuk Kementerian Agama (Kemenag) menjadi Rp88,8 triliun. Persetujuan ini disampaikan dalam rapat kerja gabungan dengan kementerian/lembaga (K/L) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 16 September 2025.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil penyesuaian bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

“Komisi VIII DPR RI menyetujui penambahan pagu anggaran Kementerian Agama RI tahun 2026 sesuai hasil penyesuaian Banggar DPR RI sebesar Rp88,8 triliun,” ujar Marwan.

Kenaikan tersebut mencakup tambahan sekitar Rp126 miliar atau 0,14% dari pagu awal yang sebelumnya ditetapkan Kementerian Keuangan dan Bappenas sebesar Rp88,7 triliun. Dana tambahan akan difokuskan pada dua sektor utama Kemenag: fungsi keagamaan dan pendidikan.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa peningkatan anggaran diperlukan untuk memperkuat pelayanan umat beragama sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan agama di Indonesia.

“Kami berkomitmen untuk berupaya memenuhi pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan baik pada fungsi agama maupun pada fungsi pendidikan, serta hal lain yang menjadi masukan dan arahan Komisi VIII DPR RI yang terhormat,” kata Nasaruddin.

Menurutnya, sebagian besar tambahan anggaran akan digunakan untuk program penguatan kerukunan antarumat beragama dan layanan kehidupan beragama di seluruh wilayah Indonesia.

“Besaran kenaikan anggaran ini merupakan anggaran fungsi agama yang diperuntukkan bagi penguatan program Kerukunan Umat dan Layanan Kehidupan Beragama,” jelasnya.

Selain menyetujui penambahan pagu anggaran, Komisi VIII DPR RI juga mendukung realokasi pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP). Jika sebelumnya program ini dikelola oleh beberapa unit Eselon I penyelenggara pendidikan, kini seluruh pengelolaan akan dipusatkan di Sekretariat Jenderal Kemenag.

Menurut Nasaruddin, langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas koordinasi dan integrasi dalam penyaluran bantuan pendidikan.

Share
Related Articles
IKN Panen Cuan! Omzet UMKM Tembus Rp20 Juta per Hari Selama Libur Lebaran 2026
News

Lowongan Kerja di IKN Dipastikan Hoaks, Masyarakat Diminta Waspada

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memastikan bahwa informasi terkait lowongan...

News

Warga Jadi Garda Depan, Otorita IKN Gencarkan Perang Lawan Malaria dan DBD

IKNPOS.ID  - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai mengintensifkan upaya pencegahan penyakit...

Jubir OIKN Troy Pantouw sebut Info Lowongan Kerja di Luar Kanal Resmi OIKN Adalah Hoaks
News

AWAS PENIPUAN LOKER IKN, Troy Pantouw: Di Luar Kanal Resmi OIKN Adalah Hoaks

IKNPOS.ID - Informasi menyesatkan terkait penerimaan pegawai di Ibu Kota Nusantara (IKN)...