Home Ragam Kejagung Mulai Selidiki Dugaan Kasus Korupsi Tol Cawang-Pluit
Ragam

Kejagung Mulai Selidiki Dugaan Kasus Korupsi Tol Cawang-Pluit

Share
???????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????
Share

IKNPOS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mulai bergerak melakukan penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi pada perpanjangan konsensi Tol Cawang-Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).

Diketahui, tol tersebut merupakan milik seorang pengusaha sekaligus politisi ternama: Jusuf Hamka atau yang kerap disapa Babah Alun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengkonfirmasi penyelidikan tersebut.

“Masih lidik kalau nggak salah ya, masih pendalaman. Masih tertutup, kalau sifatnya penyelidikan masih tertutup,” ujar Anang, dikutip Sabtu, 13 September 2025.

Anang menuturkan, sejumlah pihak memang sudah dimintai keterangan. Namun ia enggan mengungkapkan siapa saja pihak-pihak yang dilakukan permintaan keterangan itu.

“Masih klarifikasi kalau nggak salah. Kalau klarifikasi pasti ada yang diminta keterangan, tapi sifatnya ini kan klarifikasi. Belum ada penetapan, belum naik ke penyidikan,” tutur Anang.

Sekadar informasi, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 11 Juli 2025, terkait dugaan korupsi dalam perpanjangan konsensi Jalan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit oleh CMNP.

Tak berhenti di situ, surat panggilan terhadap sejumlah direksi CMNP telah dikirim pada Agustus lalu. Para petinggi perusahaan itu juga diminta penyidik untuk menyerahkan dokumen proses perpanjangan konsesi.

Berdasarkan kabar yang diterima, penyelidikan itu bermula dari dugaan perpanjangan konsesi yang dianggap tidak sah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp500 miliar.

Inti persoalannya terletak pada perpanjangan izin yang dilakukan tanpa melalui proses lelang, padahal mekanisme tersebut telah diatur dalam UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Selain itu, perpanjangan tersebut juga diduga tidak diawali dengan audit sebagaimana dipersyaratkan dalam PP No. 27 Tahun 2014.

Akibat praktik tersebut, pendapatan tol yang seharusnya mulai 31 Maret 2025 masuk ke kas negara dengan estimasi sekitar Rp500 miliar, justru masih dikelola oleh PT CMNP.

Share
Related Articles
BTN Artajasa
Ragam

Perkuat Transformasi Digital dalam Ekosistem Danantara, BTN Gandeng Artajasa Perluas Layanan

IKNPOS.ID - Dalam upaya mengakselerasi transformasi menjadi bank modern di bawah naungan...

Shopee
Ragam

Shopee Permudah Belanja Kebutuhan Harian dengan Belanja Instant 1 Jam Tiba

IKNPOS.ID - Situasi kehabisan kebutuhan pokok di rumah sering kali datang tanpa...

harga energi
Ragam

Naik Turun Harga Energi Non Subsidi Termasuk LNG Merupakan Hal Biasa

IKNPOS.ID - Praktisi Migas Widhyawan Prawiraatmadja mengungkapkan penyesuaian harga energi di tengah...

timnas Futsal U-17
Ragam

Gubernur Banten Andra Soni Beri Dukungan Semangat ke Timnas Futsal U-17

IKNPOS.ID - Gubernur Banten Andra Soni memberikan dukungan dan semangat kepada Tim...