Home Uncategorized Kasus Korupsi Laptop Chromebook Makin Panas, Kejagung Gencet Dirut PT Tritunggal Jaya Komputindo
Uncategorized

Kasus Korupsi Laptop Chromebook Makin Panas, Kejagung Gencet Dirut PT Tritunggal Jaya Komputindo

Share
Share

IKNPOS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Kali ini, Kejagung memeriksa Direktur Utama PT Tritunggal Jaya Komputindo inisial ML sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, mengkonfirmasi hal tersebut. Adapun ML diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop atas nama tersangka MUL.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang, Sabtu, 13 September 2025.

Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka. Termasuk mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim (NAM).

Pada 4 Agustus 2025, Kejagung resmi menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

“Pada hari ini kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 4 Agustus 2025.

Untuk kepentingan penyidikan, Nadiem ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (rutan) dan penahanannya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali diperiksa sebagai saksi, yakni pada Senin, 23 Juni 2025. Kemudian Selasa, 15 Juli 2025 dan Kamis, 4 Agustus 2025.

Nadiem Makarim, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Kamis, 4 September 2025. Setelah 9 jam diperiksa langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Sekadar informasi, Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2019–2022.

Mereka adalah: Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.

Share
Related Articles
Uncategorized

Fitur-Fitur Canggih Galaxy S26: AI Makin Pintar, HP Bisa Atasi Masalah Sendiri

IKNPOS.ID - Samsung Electronics resmi memperkenalkan flagship terbarunya, Samsung Galaxy S26, dengan...

Uncategorized

Pemerintah Bangun Madrasah Terintegrasi di IKN, Lengkap dari RA hingga MA dengan Asrama

IKNPOS.ID - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) berencana membangun Madrasah Terintegrasi di...

Uncategorized

Canggih! Basilika Nusantara di IKN Pakai Lonceng Impor Belanda dan Sistem Digital

IKNPOS.ID - Siluet megah Basilika Santo Fransiskus Xaverius kini berpendar di tengah...

Uncategorized

Masjid Negara IKN Siap Jadi Pusat Ramadan 1447 H, Menag Dijadwalkan Isi Tausiyah Tarawih

IKNPOS.ID - Denyut spiritual di Ibu Kota Nusantara (IKN) memasuki babak baru....