Home News Syarat dan Prosedur Pensiun Dini ASN, Begini Tahapan Lengkapnya
News

Syarat dan Prosedur Pensiun Dini ASN, Begini Tahapan Lengkapnya

Share
Share

IKNPOS.ID – Bagi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiun dini sering kali menjadi opsi yang menggoda.

Setelah puluhan tahun mengabdi kepada negara, banyak yang ingin memulai babak baru dalam hidup baik untuk berwirausaha, mengurus keluarga, atau sekadar menikmati waktu lebih santai.

Namun, pengajuan pensiun dini tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada aturan, syarat, dan prosedur ketat yang harus dipenuhi. Jika tidak dipahami dengan baik, proses administrasi bisa berbelit dan bahkan tertunda.

Siapa yang Bisa Ajukan Pensiun Dini?

Tidak semua ASN bisa serta-merta mengajukan pensiun dini. Pemerintah sudah mengatur hal ini melalui Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Berikut syarat utama pensiun dini ASN:

  • Usia minimal 45 tahun

  • Masa kerja minimal 20 tahun

  • Rekam jejak kerja bersih, tanpa catatan hukum maupun pelanggaran disiplin

  • Mendapat persetujuan dari pejabat berwenang di instansi masing-masing

Perlu diingat, syarat usia dan masa kerja bersifat kumulatif. Artinya, keduanya wajib dipenuhi bersamaan.

Selain itu, ASN juga dituntut memiliki rekam jejak kerja yang baik sebagai bentuk pertanggungjawaban sebelum meninggalkan tugas.

Prosedur Lengkap Pengajuan Pensiun Dini

Jika semua syarat terpenuhi, langkah berikutnya adalah memahami alur resmi pengajuan pensiun dini. Berikut tahapannya:

1. Persiapan Dokumen

Beberapa dokumen penting yang harus disiapkan antara lain:

  • Surat permohonan ditujukan kepada Bupati/Wali Kota atau Kepala BKPSDM

  • Fotokopi SK CPNS, SK PNS, dan SK pangkat terakhir

  • Fotokopi Kartu Pegawai

  • Surat keterangan tidak sedang dalam proses hukum

  • Dokumen keluarga (KK, akta nikah, akta kelahiran anak, surat keterangan kuliah bila ada)

  • Fotokopi KTP, NPWP, buku tabungan, dan pas foto terbaru

Tips: pastikan tidak ada kesalahan data. Hal sepele seperti salah nama atau tanggal lahir bisa membuat proses molor.

2. Pengajuan ke Instansi

ASN mengajukan permohonan melalui unit kerja masing-masing. Selanjutnya, dokumen diteruskan ke BKPSDM.

Share
Related Articles
News

Menteri PU Sebut Progres Pembangunan Fisik IKN Capai 87,9 Persen

IKNPOS.ID - Dalam kunjungan ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim)...

Potongan video viral pesawat yang diduga ditumpangi Wapres Gibran
News

Video Viral: OPM Tembaki Pesawat yang Diduga Ditumpangi Wapres Gibran di Yahukimo

IKNPOS.ID - Sebuah video penembakan pesawat oleh kelompok separatis bersenjata Organisasi Papua...

TANGKAP JURIST TAN, Sosok ‘Bu Menteri’ Disebut-sebut Paling Berkuasa
News

TANGKAP JURIST TAN! Sosok ‘Bu Menteri’ Disebut-sebut Paling Berkuasa

IKNPOS.ID - Kejaksaan Agung menegaskan penelusuran aset Jurist Tan tetap berjalan. Meskipun...

SKANDAL PAJAK BAJA, Perusahaan Baja China Diduga Beli KTP Biar Bisa Ngemplang PPN di Indonesia
News

SKANDAL PAJAK BAJA! Perusahaan Baja China Diduga Beli KTP Biar Bisa Ngemplang PPN di Indonesia

IKNPOS.ID - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan kekecewaannya atas terungkapnya kasus...