Home News Geger! Ahmad Sahroni Disebut Mundur dari DPR, NasDem Buka Suara Soal Statusnya
News

Geger! Ahmad Sahroni Disebut Mundur dari DPR, NasDem Buka Suara Soal Statusnya

Share
Ahmad Sahroni mundur dari DPR
Wakil Ketua Komisi III DPR-RI, Ahmad Sahroni
Share

NasDem Tanggapi Isu Mundurnya Ahmad Sahroni

IKNPOS.ID – Isu mundurnya Ahmad Sahroni dari kursi anggota DPR RI kembali mencuat. Namun, Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, menegaskan belum ada kabar resmi terkait hal itu.

“Ah itu belum, nanti kita cek ya,” ujar Saan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 3 September 2025.

Meski begitu, Saan menyebut Sahroni bersama Nafa Urbach sudah dinonaktifkan dari keanggotaan DPR RI sesuai keputusan DPP NasDem.

“Sudah menonaktifkan ya, apa, Pak Sahroni sama Bu Nafa itu sesuai dengan keputusan surat dari DPP,” imbuhnya.

Saan menegaskan pencopotan anggota DPR harus melalui prosedur resmi, termasuk mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW).

“Nanti proses, kan ada proses di internal,” jelasnya.

Menariknya, meski statusnya dinonaktifkan dari DPR, Sahroni tetap menjabat sebagai Bendahara Umum NasDem.

DPP pun sudah mengirimkan surat ke fraksi agar hak-hak keanggotaan Sahroni dan Nafa dihentikan.

“Terkait dengan tuntutan hak-haknya kan juga DPP sudah kirim ke fraksi dan fraksi sudah menyampaikan ke Sekjenan untuk ditindaklanjuti terkait dengan pemberhentian terkait hak-hak mereka sebagai anggota DPR,” tegas Saan.

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, memastikan langkah lebih tegas.

“MKD sudah mengirim surat kepada sekjen DPR, utk menghentikan gaji tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan,” ungkapnya, Rabu, 3 September 2025.

Ia menambahkan, hingga saat ini ada lima anggota DPR yang sudah dinonaktifkan partai, namun jumlah tersebut bisa bertambah.

“Kita tidak menyebutkan lima orang itu, karena bisa jadi bertambah nanti. Kita akan melakukan pendalaman siapa lagi yang bakal dipanggil,” ujarnya.

Meski mekanisme penghentian gaji tidak diatur secara spesifik dalam UU MD3, MKD menilai langkah tersebut sah.

“Di MD3 memang tidak disebutkan, tapi MKD boleh dong meminta,” tegas Dek Gam.

Keputusan final mengenai penghentian gaji akan ditentukan melalui sidang MKD.

Hingga saat ini, terdapat lima nama anggota DPR yang dinonaktifkan imbas pernyataannya dinilai memicu kemarahan publik. Kelimanya adalah Ahmad Sahroni (NasDem), Nafa Urbach (NasDem), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) (PAN),  Surya Utama (Uya Kuya) (PAN) dan Adies Kadir (Golkar).

Share
Related Articles
News

Libur Panjang di IKN Membludak, Pengunjung Diminta Tertib dan Ramah Lingkungan

IKNPOS.ID - Libur panjang selalu menjadi momen yang ditunggu masyarakat untuk beristirahat...

Pesawat Militer Kolombia Jatuh 2026
News

Tragedi Pesawat Militer Kolombia Jatuh di Hutan Amazon, 66 Personel Tewas Seketika

IKNPOS.ID – Sebuah pesawat angkut militer C-130 Hercules milik Angkatan Udara Kolombia...

Menteri Koperasi Republik Indonesia, Ferry Juliantono.
News

Genjot 83 Ribu Gerai, Menkop Dorong Kopdes Merah Putih Jadi Motor Ekonomi Desa

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mendorong percepatan pembangunan sekaligus kesiapan operasional Koperasi Desa/Kelurahan...

BPJS Ketenagakerjaan
News

Kejar 63,3 Juta Peserta, BPJS Ketenagakerjaan Andalkan Strategi 3C di 2026

BPJS Ketenagakerjaan menargetkan perlindungan terhadap 63,3 juta pekerja sepanjang 2026. Target ini...