Home News Perbedaan PPPK dan ASN: Kontrak Hanya Berlaku 5 Tahun, Ini Syarat Perpanjangan Menurut Pemerintah
News

Perbedaan PPPK dan ASN: Kontrak Hanya Berlaku 5 Tahun, Ini Syarat Perpanjangan Menurut Pemerintah

Share
Share

IKNPOS.ID – Kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak otomatis diperpanjang.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur, Achmad Rasjid, seusai menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan mengambil sumpah delapan orang PPPK di ruang sidang PN Situbondo, Senin (1/9/2025).

Menurutnya, kontrak PPPK bisa tidak diperpanjang jika tidak mencapai target kinerja yang sudah ditetapkan.

“Dalam kurun waktu lima tahun mereka (PPPK) kami lakukan evaluasi, dan apabila kinerjanya bagus dan meningkat akan diperpanjang. Namun, jika tidak mencapai target kinerja bisa tidak dilanjutkan,” ujar Achmad Rasjid.

Evaluasi Kinerja Jadi Penentu Perpanjangan Kontrak PPPK

Rasjid menjelaskan bahwa setiap PPPK di lingkungan peradilan akan melalui evaluasi kinerja PPPK secara berkala.

Jika hasil evaluasi menunjukkan peningkatan dan sesuai standar, maka kontrak mereka akan diperpanjang. Namun, jika sebaliknya, maka ada kemungkinan kontrak tidak dilanjutkan.

Kebijakan ini sejalan dengan aturan bahwa status PPPK memang berbeda dengan PNS, terutama dari sisi perjanjian kerja yang bersifat kontrak.

Meski begitu, hak dan kewajiban PPPK tidak jauh berbeda dengan PNS, sehingga keduanya sama-sama dituntut untuk menjaga disiplin, integritas, dan kualitas kerja.

Dari PPNPN ke PPPK: Perjalanan Panjang Delapan Pegawai

Delapan orang PPPK yang baru dilantik di PN Situbondo sebelumnya merupakan Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) sejak tahun 2007.

Mereka telah melalui perjalanan panjang, penuh kesabaran, hingga akhirnya resmi diangkat menjadi PPPK.

Rasjid berharap perubahan status ini menjadi semangat baru bagi para pegawai agar lebih profesional dalam menjalankan tugas.

“Dengan kekurangan tenaga atau SDM di PN Situbondo selama ini, maka dengan dilantiknya PPPK ini diberikan tanggung jawab yang sama dengan PNS. Perbedaannya tidak banyak, sehingga hak-hak dan tanggung jawabnya pun hampir sama,” tegasnya.

Harapan Mahkamah Agung untuk PPPK

Lebih lanjut, Rasjid menegaskan bahwa Mahkamah Agung (MA) memiliki harapan besar terhadap PPPK yang baru saja diangkat.

MA menginginkan PPPK menjadi bagian dari solusi, bukan justru menambah masalah di lingkungan peradilan.

Jika sebelumnya, saat masih berstatus PPNPN, kinerja mereka menjadi tanggung jawab PNS, kini dengan status PPPK, tanggung jawab itu sudah melekat penuh di pundak mereka.

Share
Related Articles
Bom Suci
News

Balas Ancaman Trump, Iran akan Serang Infrastruktur Energi AS di Timur Tengah

IKNPOS.ID - Ketegangan di kawasan Timur Tengah kembali memanas setelah Iran melontarkan...

Emas
News

Mengapa Harga Emas Antam Malah Anjlok di Tengah Ketegangan Iran-AS-Israel?

IKNPOS.ID - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) justru...

News

Anggota Polda Metro Jaya Gugur Saat Bertugas Amankan Arus Mudik Lebaran 2026

IKNPOS.ID - Kabar duka datang dari jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro...

Presiden Prabowo Tinjau Pembangunan Huntara di Aceh
News

Teknologi Tanpa Alat Berat! Huntara Aceh Tamiang Dibangun Cepat, Warga Bisa Lebaran dengan Nyaman

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menghadirkan inovasi dalam pembangunan hunian sementara (huntara) bagi...