Home News Perbedaan PPPK dan ASN: Kontrak Hanya Berlaku 5 Tahun, Ini Syarat Perpanjangan Menurut Pemerintah
News

Perbedaan PPPK dan ASN: Kontrak Hanya Berlaku 5 Tahun, Ini Syarat Perpanjangan Menurut Pemerintah

Share
Share

Pesan untuk PPPK: Abdi Negara Harus Amanah

Dalam kesempatan tersebut, Achmad Rasjid juga menyampaikan ucapan selamat sekaligus pesan mendalam kepada delapan PPPK baru.

Ia berharap mereka memahami makna pengabdian sebagai abdi negara yang tulus, amanah, disiplin, rajin, dan penuh tanggung jawab.

“Kami berharap pula ini menjadi semangat baru dan memahami makna pengabdian yang tulus sebagai abdi negara, serta menjadi bagian dari upaya mewujudkan cita-cita bangsa,” ucapnya.

Dengan status baru, PPPK diharapkan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di lembaga peradilan.

Share
Related Articles
News

KAT Kawal Eksekusi Eks Hotel Anggrek Ambon, Soroti Riwayat Lahan hingga Perkara Pidana

IKNPOS.ID - Rencana eksekusi lahan eks Hotel Anggrek di kawasan Batu Gajah,...

News

Tolak Perkum untuk Jegal Gus Yusuf, Ini 7 Poin Sikap Aspirasi Muda Nahdliyin

JAKARTA- Aspirasi Muda Nahdliyin menyatakan sikap menolak penggunaan Peraturan Perkumpulan (Perkum) sebagai...

air limbah
News

Miris! Akses Air Limbah dan Sanitasi Indonesia Terendah di ASEAN

IKNPOS.ID - Kualitas akses layanan air minum dan pengelolaan air limbah yang...

buruh tambang kaltim
News

Imbas Ketidakpastian Perpanjangan IUP: 15 Ribu Buruh Tambang di Kaltim Terancam Jadi Pengangguran

IKNPOS.ID – Ketidakpastian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mulai berdampak luas terhadap...