IKNPOS.ID – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 kini memasuki tahap penting.
Pemerintah telah mengumumkan jadwal resmi pengumuman nama yang diusulkan mulai 27 Agustus hingga 6 September 2025.
Skema PPPK paruh waktu dihadirkan sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi ASN tetap.
Sistem ini diharapkan menjadi jembatan sebelum mereka memperoleh kesempatan yang lebih permanen di dunia kepegawaian.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
Berbeda dari PPPK penuh waktu, pegawai PPPK paruh waktu hanya memiliki masa kerja empat jam per hari sesuai Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024.
Pola kerjanya lebih fleksibel karena kontrak hanya berlaku tahunan, tetapi bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Meski jam kerja lebih singkat, hak-hak finansial PPPK paruh waktu tetap diatur secara resmi.
Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025
Untuk masalah penghasilan, PPPK paruh waktu berhak mendapatkan gaji minimal sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota, tergantung anggaran daerah.
Selain gaji, mereka juga memperoleh berbagai tunjangan, antara lain:
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan
Menariknya, meskipun statusnya paruh waktu, mereka juga tetap berhak atas tunjangan anak.
Ketentuan Tunjangan Anak PPPK Paruh Waktu
Tunjangan anak untuk PPPK paruh waktu diberikan dengan syarat:
Anak belum menikah.
Anak belum memiliki penghasilan sendiri.
Anak masih menjadi tanggungan orang tua.
Usia anak maksimal 21 tahun.
Artinya, dari sisi hak finansial, PPPK paruh waktu masih mendapatkan pengakuan yang sama seperti pegawai PPPK penuh waktu, meskipun jam kerja lebih singkat.
Cara Mengecek Nama Honorer yang Diangkat PPPK Paruh Waktu 2025
Bagi honorer yang menunggu hasil pengumuman, berikut langkah untuk mengecek apakah namamu diusulkan sebagai PPPK paruh waktu 2025:
1. Akses Website Resmi Instansi atau BKD
Kunjungi website instansi terkait atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tempat kamu mendaftar.