Home News UU ASN Terbaru 2023 Disahkan, Ini 7 Hak dan Penghargaan PNS serta PPPK, Bukan Cuma Gaji!
News

UU ASN Terbaru 2023 Disahkan, Ini 7 Hak dan Penghargaan PNS serta PPPK, Bukan Cuma Gaji!

Share
Pemindahan ASN ke IKN
Share

IKNPOS.ID – Kabar gembira buat kamu yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang membawa angin segar bagi jutaan pegawai ASN di Indonesia.

Dalam aturan baru ini, PNS dan PPPK berhak mendapatkan 7 penghargaan dan pengakuan yang mencakup aspek finansial dan nonfinansial. Artinya, hak ASN tidak hanya sebatas gaji pokok, tetapi juga bentuk perlindungan dan pengakuan lain yang lebih komprehensif.

Buat kamu yang penasaran, yuk kita bahas satu per satu isi penting dari UU ASN terbaru!

7 Hak dan Penghargaan untuk PNS dan PPPK

Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, ada tujuh komponen penghargaan dan pengakuan yang wajib diberikan kepada pegawai ASN. Berikut daftarnya:

1. Penghasilan berupa gaji dan upah

Ini adalah hak dasar ASN. Gaji PNS dan PPPK diberikan sesuai golongan, masa kerja, dan kebijakan pemerintah yang berlaku. Selain gaji pokok, ada juga tunjangan yang melekat.

2. Penghargaan berbasis motivasi (finansial dan nonfinansial)

ASN bisa mendapatkan penghargaan berupa bonus kinerja, penghargaan atas prestasi, hingga apresiasi nonmateril seperti piagam, tanda jasa, atau penghargaan publik.

3. Tunjangan dan fasilitas jabatan maupun individu

Hak ini mencakup tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, hingga fasilitas yang mendukung pekerjaan. Contohnya: kendaraan dinas, rumah dinas, atau fasilitas kerja lainnya.

4. Jaminan sosial yang komprehensif

ASN berhak mendapatkan jaminan sosial layaknya pekerja pada umumnya, bahkan lebih luas. Ada lima jenis jaminan sosial yang dijamin undang-undang:

  • Jaminan kesehatan

  • Jaminan kecelakaan kerja

  • Jaminan kematian

  • Jaminan pensiun

  • Jaminan hari tua

Ini membuat ASN punya perlindungan jangka pendek sekaligus jangka panjang.

5. Lingkungan kerja yang sehat, aman, dan kondusif

Tidak hanya fisik, tetapi juga nonfisik. Lingkungan kerja ASN diatur agar mendukung produktivitas, kesehatan mental, serta hubungan kerja yang harmonis.

Share
Related Articles
Viral Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, BPKN Pasang Badan: Layanan Kesehatan Tetap Aman!
News

Ramai Protes Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, BPKN: Layanan Kesehatan Jalan Terus!

IKNPOS.ID - Masyarakat belakangan ini geger dengan kabar penonaktifan massal peserta Program...

100 Ton Kurma dari Arab Saudi Mengalir ke Masjid IKN & Ormas Islam
News

100 Ton Kurma dari Arab Saudi Mengalir ke Masjid IKN & Ormas Islam

IKNPOS.ID - Jelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Indonesia menerima bantuan...

News

ADHI Karya Gelar Konsolidasi Internal Sejumlah Proyek Strategis di IKN

IKNPOS.ID - Pengembangan berbagai proyek prioritas di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN),...

News

Songsong Aktivitas ASN, Otorita Siapkan Akses Jalan Utama di KIPP IKN

IKNPOS.ID - Untuk menyambut aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Ibu...