Home Borneo Sekolah di Provinsi Penyangga IKN Diminta Jaga Siswanya Tak Ikut Berdemo
Borneo

Sekolah di Provinsi Penyangga IKN Diminta Jaga Siswanya Tak Ikut Berdemo

Share
Share

IKNPOS.ID – Seluruh Kepala Sekolah jenjang Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan (SMA/SMK) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) diminta untuk memastikan peserta didiknya tidak terlibat dalam aksi unjuk rasa.

Instruksi itu dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim.

“Ini adalah upaya mitigasi kami. Kami harus memproteksi anak-anak kita karena bagaimanapun mereka adalah tanggung jawab kami,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, Minggu, 31 Agustus 2025.

Instruksi tersebut disampaikan melalui surat edaran untuk melindungi siswa dari potensi risiko di tengah keramaian.

Armin menjelaskan, imbauan ini dikeluarkan setelah pihaknya berkoordinasi dan menerima informasi dari Badan Intelijen Negara (BIN) serta kepolisian mengenai adanya potensi demonstrasi pada Senin (1/9).

Menurutnya, siswa sekolah menengah masih tergolong di bawah umur sehingga berada dalam pengawasan penuh pihak sekolah dan orang tua.

Untuk memastikan siswa tetap berada di lingkungan sekolah, Disdikbud Kaltim meminta pihak sekolah memaksimalkan jam pembelajaran yang efektif. Sekolah diinstruksikan untuk tidak membiarkan adanya jam kosong yang dapat memberi celah bagi siswa untuk keluar dari lingkungan sekolah tanpa pengawasan.

“Kami sampaikan surat ke sekolah-sekolah di Samarinda agar proses pembelajaran dipastikan berjalan efektif, jangan sampai ada jam kosong. Ini untuk mencegah siswa keluar atau membolos,” tegasnya.

Armin menepis anggapan bahwa larangan ini merupakan bentuk pembungkaman ekspresi siswa. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut murni didasari oleh tanggung jawab untuk mengawasi dan menjaga keselamatan anak-anak yang belum dewasa.

Hal ini, menurutnya, berbeda dengan mahasiswa yang sudah dianggap memiliki tanggung jawab pribadi.

Disdikbud Kaltim juga telah menyiapkan mekanisme pengawasan. Jika ada siswa yang terbukti ikut serta dalam unjuk rasa, pihak sekolah berwenang memberikan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku, misalnya terkait absensi atau pelanggaran tata tertib.

Share
Related Articles
Tol Akses IKN Gratis Mudik 2026
Borneo

Tol IKN Seksi 3A-2 Percepat Akses Balikpapan–Samarinda ke Kawasan Pemerintahan Baru

IKNPOS.ID - Keberadaan Jalan Tol Ibu Kota Nusantara (IKN) Seksi 3A-2 mulai...

Borneo

Mengejutkan! Kaltim Siapkan 1.270 Ton Sampah per Hari Demi Listrik, Ini Rencana Besarnya

IKNPOS.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tengah menyiapkan pasokan sampah...

Borneo

Sorotan Ekonom soal IKN: Risiko Pemborosan hingga Usulan Kampus dan Alih Fungsi Infrastruktur

IKNPOS.ID - Proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi topik hangat dalam...

Program bedah rumah Kaltim digeber, kuota naik jadi 3.000 unit. Jadwal dipercepat, Balikpapan jadi fokus utama pemerintah.
Borneo

Bedah Rumah Digeber! Kuota Melejit 3.000 Unit di Kaltim, Jadwal Maju—Balikpapan Jadi Sorotan

IKNPOS.ID - Pemerintah tancap gas mempercepat program bedah rumah di Kalimantan Timur....