Home Borneo Sekolah di Provinsi Penyangga IKN Diminta Jaga Siswanya Tak Ikut Berdemo
Borneo

Sekolah di Provinsi Penyangga IKN Diminta Jaga Siswanya Tak Ikut Berdemo

Share
Share

IKNPOS.ID – Seluruh Kepala Sekolah jenjang Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan (SMA/SMK) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) diminta untuk memastikan peserta didiknya tidak terlibat dalam aksi unjuk rasa.

Instruksi itu dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim.

“Ini adalah upaya mitigasi kami. Kami harus memproteksi anak-anak kita karena bagaimanapun mereka adalah tanggung jawab kami,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, Minggu, 31 Agustus 2025.

Instruksi tersebut disampaikan melalui surat edaran untuk melindungi siswa dari potensi risiko di tengah keramaian.

Armin menjelaskan, imbauan ini dikeluarkan setelah pihaknya berkoordinasi dan menerima informasi dari Badan Intelijen Negara (BIN) serta kepolisian mengenai adanya potensi demonstrasi pada Senin (1/9).

Menurutnya, siswa sekolah menengah masih tergolong di bawah umur sehingga berada dalam pengawasan penuh pihak sekolah dan orang tua.

Untuk memastikan siswa tetap berada di lingkungan sekolah, Disdikbud Kaltim meminta pihak sekolah memaksimalkan jam pembelajaran yang efektif. Sekolah diinstruksikan untuk tidak membiarkan adanya jam kosong yang dapat memberi celah bagi siswa untuk keluar dari lingkungan sekolah tanpa pengawasan.

“Kami sampaikan surat ke sekolah-sekolah di Samarinda agar proses pembelajaran dipastikan berjalan efektif, jangan sampai ada jam kosong. Ini untuk mencegah siswa keluar atau membolos,” tegasnya.

Armin menepis anggapan bahwa larangan ini merupakan bentuk pembungkaman ekspresi siswa. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut murni didasari oleh tanggung jawab untuk mengawasi dan menjaga keselamatan anak-anak yang belum dewasa.

Hal ini, menurutnya, berbeda dengan mahasiswa yang sudah dianggap memiliki tanggung jawab pribadi.

Disdikbud Kaltim juga telah menyiapkan mekanisme pengawasan. Jika ada siswa yang terbukti ikut serta dalam unjuk rasa, pihak sekolah berwenang memberikan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku, misalnya terkait absensi atau pelanggaran tata tertib.

Share
Related Articles
Borneo

Jaga Harga Tetap Stabil, Pemkab PPU Pantau Stok Bahan Pangan di Serambi IKN

IKNPOS.ID - Ketersediaan bahan pangan di pasar tradisional maupun toko modern di...

Borneo

Antisipasi Lonjakan Arus Mudik, 18 Kapal Feri Balikpapan-Penajam Disiapkan

IKNPOS.ID - Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur (Dishub Kaltim) menyatakan, sebanyak 18...

Pemprov Kaltim bagi takjil gratis 2026
Borneo

Gebyar Ramadan Kaltim: Pemprov Bagikan 1.050 Paket Takjil Gratis Setiap Hari di Samarinda

IKNPOS.ID - Semangat berbagi mewarnai suasana bulan suci di Kota Samarinda melalui...

Pesan Rudy ke Bankaltimantara
Borneo

Gubernur Rudy Mas’ud Dituding Bangun Dinasti Politik di Kaltim, Ini Daftar Deretan Keluarga Duduki Jabatan Strategis

IKNPOS.ID - Isu dugaan politik dinasti di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur...