Home News KPK Beri Sinyal Bisa Panggil Menaker Yassierli Usai Eks Wamenaker Jadi Tersangka OTT
News

KPK Beri Sinyal Bisa Panggil Menaker Yassierli Usai Eks Wamenaker Jadi Tersangka OTT

Share
KPK Menaker
KPK membuka peluang memanggil Menteri Ketenagakerjaan Yassierli terkait kasus OTT yang menjerat mantan Wamenaker Immanuel Instagram @yassierli
Share

IKNPOS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal akan memanggil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel.

Noel resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya tidak menutup kemungkinan memeriksa Yassierli jika dianggap mengetahui konstruksi perkara tersebut.

“KPK terbuka melakukan pemeriksaan terhadap siapapun,” ujar Budi dalam keterangan, Senin 25 Agustus

Menurut Budi, penyidik akan memanggil berbagai pihak mulai dari tersangka, saksi, hingga pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan informasi. Ia pun meminta seluruh pihak bersikap kooperatif demi melengkapi keterangan yang dibutuhkan penyidikan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa OTT ini bermula dari laporan masyarakat. Tim KPK kemudian bergerak pada 20–21 Agustus 2025 di sejumlah lokasi di Jakarta. Dari hasil operasi, KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Noel.

Selain Noel, tersangka lain yang ditahan adalah:

Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3)

Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja)

Subhan (Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3)

Anita Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja)

Fahrurozi (Ditjen Binwasnaker dan K3)

Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan)

Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator)

Supriadi (Koordinator)

Dua pihak swasta PT KEM Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud.

KPK menyita barang bukti berupa 15 unit mobil, 7 unit motor, uang tunai sekitar Rp170 juta, dan USD 2.201. Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Mereka ditahan 20 hari hingga 10 September 2025 di Rutan Cabang Merah Putih.

Share
Related Articles
News

Kesbangpol Kaltim Batalkan Rencana Uang Saku bagi Ormas, Plt Kepala Badan Minta Maaf

IKNPOS.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akhirnya membatalkan wacana pemberian uang saku...

News

Kabar Baik Bagi Petani! Harga Sawit Kaltim Naik Rp3.450 per Kg

IKNPOS.ID - Angin segar kembali berembus bagi para petani kelapa sawit di...