IKNPOS.ID – Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) kembali menyalurkan gaji pensiun untuk janda atau duda PNS yang ditinggal wafat pada bulan September 2025.
Besaran dana yang diterima mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. PT Taspen menegaskan bahwa penyaluran akan berjalan sesuai jadwal dan hak-hak penerima tetap diberikan utuh tanpa potongan.
Siapa yang Berhak Menerima Gaji Pensiun Janda/Duda PNS?
Menurut ketentuan resmi, penerima manfaat dari gaji pensiunan adalah:
Janda (istri sah) atau duda (suami sah) dari pensiunan PNS
Belum menikah kembali
Tercatat dalam data kepesertaan PT Taspen
Hak pensiun ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian almarhum/almarhumah saat masih aktif sebagai ASN.
Daftar Lengkap Gaji Pensiunan Janda/Duda PNS September 2025
Besaran gaji pensiun berbeda-beda tergantung golongan terakhir almarhum/almarhumah saat masih bertugas. Berikut rincian resminya:
Golongan I
Ia: Rp1.748.096 – Rp1.883.616
Ib: Rp1.748.096 – Rp1.994.160
Ic: Rp1.748.096 – Rp2.078.496
Id: Rp1.748.096 – Rp2.166.416
Golongan II
IIa: Rp1.748.096 – Rp2.720.480
IIb: Rp1.780.912 – Rp2.835.616
IIc: Rp1.856.176 – Rp2.955.456
IId: Rp1.934.800 – Rp3.080.448
Golongan III
IIIa: Rp2.080.064 – Rp3.416.336
IIIb: Rp2.168.096 – Rp3.560.815
IIIc: Rp2.259.824 – Rp3.711.456
IIId: Rp2.355.360 – Rp3.868.368
Golongan IV
IVa: Rp2.454.382 – Rp4.032.000
IVb: Rp2.558.864 – Rp4.202.576
IVc: Rp2.667.056 – Rp4.380.200
IVd: Rp2.779.840 – Rp4.565.680
IVe: Rp2.897.552 – Rp4.758.768
Dari daftar di atas, janda atau duda pensiunan golongan IVe menerima gaji tertinggi, yakni mendekati Rp4,8 juta per bulan.
Belum Ada Kenaikan Gaji Pensiunan, Ini Penjelasan Taspen
Belakangan ramai dibicarakan soal kemungkinan kenaikan gaji pensiunan 2025. Namun, PT Taspen memberi klarifikasi bahwa belum ada surat edaran resmi dari pemerintah.
Melalui akun Instagram resmi @taspen, pihaknya menyatakan:
“Saat ini, Taspen belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji untuk peserta pensiun.”
Masyarakat diminta menunggu informasi resmi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB terkait kebijakan ini.