Home News Tunjangan Perumahan DPR Rp50 Juta, Total Penghasilan Rp70 Juta!
News

Tunjangan Perumahan DPR Rp50 Juta, Total Penghasilan Rp70 Juta!

Share
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memastikan total gaji dan tunjangan anggota DPR RI mencapai Rp70 juta per bulan, termasuk tunjangan perumahan Rp50 juta. Foto:Anisha Aprilia/Disway,id
Share

IKNPOS.ID – Tahun ini gaji anggota DPR RI tidak ada kenaikan, namun tunjangan perumahan membekak menjadi Rp50 juta per anggota dewan. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir menanggapi isu kenaikan gaji anggota dewan belakangan ini.

“Gaji tidak ada naik, gaji kami tetap diterima kurang lebih Rp6,5 juta hingga hampir Rp7 juta,” ujar Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 19 Agustus 2025.

Meski gaji pokok tidak mengalami kenaikan, Adies mengakui adanya tambahan tunjangan signifikan berupa tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan. Tambahan tunjangan ini menggantikan rumah dinas DPR RI yang kini sudah tidak tersedia.

“Jadi tunjangan perumahan DPR itu Rp50 juta, tepatnya kurang lebih Rp58 juta dipotong, sehingga yang diterima anggota DPR sekitar Rp50 juta,” jelas Adies.

Menurutnya, tunjangan perumahan tersebut masih ideal bila dibandingkan dengan harga sewa rumah di sekitar kawasan Senayan.

“Kalau kontrak rumah di Senayan, setahun bisa mencapai Rp50 juta. Kalau kos misalnya Rp3 juta per bulan, setahun jadi Rp36 juta. Belum termasuk biaya pembantu dan sopir,” tambahnya.

Selain tunjangan perumahan, beberapa komponen tunjangan mengalami kenaikan, salah satunya tunjangan beras yang meningkat menjadi sekitar Rp12 juta dari sebelumnya Rp10 juta. Dengan demikian, total gaji dan tunjangan anggota DPR RI kini mencapai sekitar Rp70 juta per bulan.

“Tunjangan makan disesuaikan dengan indeks saat ini, sehingga total yang diterima hampir mencapai Rp69 juta hingga Rp70 juta per bulan,” kata Adies.

Peningkatan tunjangan ini dinilai penting untuk menyesuaikan biaya hidup dan kebutuhan anggota DPR, meski gaji pokok tetap. Dengan skema ini, anggota DPR dapat memenuhi kebutuhan dasar dan operasional tanpa bergantung pada fasilitas rumah dinas.(Anisha Aprilia/Disway.id)

Share
Related Articles
News

Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati untuk Ayah yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anak

IKNPOS.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyerukan agar hukuman mati...

News

Aksi Demontrasi Guru Madrasah di DPR RI Hari Ini, Ribuan Personel Diterjunkan

IKNPOS.ID – Sebanyak 1.060 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan unjuk rasa Perkumpulan...

News

Pemerintah Siapkan Bantuan Beras dan Minyak untuk 35 Juta Warga Jelang Ramadan, Anggaran Rp 11,92 Triliun

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berencana menggulirkan bantuan pangan selama dua...

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pengurangan pajak untuk pengusaha yang investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) tak akan menggerus penerimaan negara.
News

Kemenkeu–Kemendagri Perkuat DAK Non Fisik di Papua Selatan, Fokus Tunjangan Guru dan Penurunan Stunting

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) bersama Direktorat Jenderal Bina...