Home Ragam Menkeu Samakan Pajak dengan Zakat, Ini Kata MUI
Ragam

Menkeu Samakan Pajak dengan Zakat, Ini Kata MUI

Share
Share

IKNPOS.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyamakan pajak dengan zakat dan wakaf dari sisi manfaat sosialnya.

Sri Mulyani menyebutkan bahwa ketiganya memiliki esensi yang sama, yaitu sebagai instrumen untuk mendistribusikan kembali kekayaan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Pernyataan kontroversial tersebut disampaikan dalam acara Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah pada hari Rabu, 13 Agustus 2025. Dalam paparannya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa dana pajak yang dikumpulkan oleh negara pada hakikatnya digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sama seperti tujuan zakat dan wakaf dalam ajaran Islam.

“Dalam setiap rezeki dan harta yang kamu dapatkan, ada hak orang lain,” ujar Sri Mulyani.

Ia mencontohkan penggunaan dana pajak untuk berbagai program sosial seperti Bantuan Sosial (Bansos), layanan kesehatan gratis, beasiswa pendidikan, hingga subsidi untuk usaha kecil dan menengah (UKM). Menurutnya, mekanisme ini sejalan dengan prinsip keadilan sosial dalam ekonomi syariah.

MUI: Pajak dan Zakat Adalah Dua Kewajiban Berbeda

Menanggapi pernyataan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara untuk memberikan klarifikasi. Melalui keterangannya, MUI menegaskan bahwa pajak dan zakat merupakan dua hal yang berbeda secara fundamental, baik dari sisi landasan hukum, konsep, maupun implementasinya.

Menurut KH Abdul Muiz, salah seorang perwakilan MUI, zakat adalah kewajiban ibadah yang diatur secara spesifik dalam syariat Islam, termasuk mengenai nishab (batas minimal harta), haul (periode waktu), dan delapan golongan penerima (mustahik) yang telah ditentukan.

“Sedangkan zakat adalah kewajiban bagi umat Islam dengan ketentuan sudah sampai kena wajib zakat dan harus didistribusikan kepada kelompok tertentu,” kata Abdul Muiz kepada awak media, Jumat 15 Agustus 2025

Di sisi lain, pajak merupakan kewajiban sipil yang berlaku untuk seluruh warga negara tanpa memandang agama. Kewajiban ini diatur oleh undang-undang negara dan peruntukannya lebih luas untuk kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur dan biaya operasional negara.

Share
Related Articles
BSN
Ragam

Perluas Ekspansi di Jawa Tengah, Bank BSN Naikkan Status KCP Purwokerto Menjadi Kantor Cabang

IKNPOS.ID - PT Bank Syariah Nasional (Bank BSN) resmi meningkatkan status jaringan...

BTN
Ragam

BTN Ekspansi Bisnis di Bali, Perluas Transaksi ke Sektor Pariwisata hingga Pasar Tradisional

IKNPOS.ID - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperluas bisnis perbankan...

BTN
Ragam

BTN Gandeng BPD Bali, Perkuat Layanan Pembayaran PLN

IKNPOS.ID - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperkuat bisnis transaksi...

Jasindo
Ragam

Asuransi Jasindo Kembangkan Peran sebagai Mitra Pengelolaan Risiko

IKNPOS.ID - Perubahan iklim, pembangunan infrastruktur, transformasi digital, hingga kompleksitas rantai pasok...