Home Ragam Menkeu Samakan Pajak dengan Zakat, Ini Kata MUI
Ragam

Menkeu Samakan Pajak dengan Zakat, Ini Kata MUI

Share
Share

Meskipun MUI mengakui adanya irisan fungsi sosial antara pajak dan zakat, yakni sama-sama bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat, keduanya tidak dapat disamakan atau saling menggantikan. Membayar pajak tidak secara otomatis menggugurkan kewajiban seorang Muslim untuk membayar zakat, begitu pula sebaliknya.

Ketua MUI Kudus, Ahmad Hamdani, juga menambahkan bahwa zakat diwajibkan oleh Allah SWT, sedangkan pajak diwajibkan oleh negara.

“Secara hukum sudah berbeda. Jadi, kesimpulannya pajak, zakat, dan wakaf merupakan tiga hal yang berbeda,” ujarnya.

MUI memberikan catatan penting agar tarif pajak tidak memberatkan rakyat dan usaha kecil yang belum meraih keuntungan dapat dibebaskan dari pajak.

Selain itu, pemerintah diimbau untuk terus mencari sumber pendapatan negara lain selain dari pajak.

Share
Related Articles
BSN
Ragam

Perluas Ekspansi di Jawa Tengah, Bank BSN Naikkan Status KCP Purwokerto Menjadi Kantor Cabang

IKNPOS.ID - PT Bank Syariah Nasional (Bank BSN) resmi meningkatkan status jaringan...

BTN
Ragam

BTN Ekspansi Bisnis di Bali, Perluas Transaksi ke Sektor Pariwisata hingga Pasar Tradisional

IKNPOS.ID - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperluas bisnis perbankan...

BTN
Ragam

BTN Gandeng BPD Bali, Perkuat Layanan Pembayaran PLN

IKNPOS.ID - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperkuat bisnis transaksi...

Jasindo
Ragam

Asuransi Jasindo Kembangkan Peran sebagai Mitra Pengelolaan Risiko

IKNPOS.ID - Perubahan iklim, pembangunan infrastruktur, transformasi digital, hingga kompleksitas rantai pasok...