IKNPOS.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk upaya memberantas kemiskinan, karena tenaga kerja memperoleh jaminan jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan.
“Ini merupakan salah satu upaya memberantas kemiskinan, seperti yang tertuang dalam AstaCita atau delapan misi utama Presiden RI, yaitu membangun dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan,” kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Muhammad Hatta, Senin, 11 Agustus 2025.
Untuk itu pihaknya terus melakukan pengawasan kepada badan usaha atas kepatuhan dalam menerapkan kewajiban, terutama dalam mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan, agar tidak ada masalah di kemudian hari.
Pengawasan juga dilakukan pada perusahaan dalam keterlibatan mereka memberikan perlindungan bagi pekerja rentan di sekitarnya melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR), sebagai bentuk tanggung jawab sosial kepada warga.
Menurutnya, berkat keseriusan Pemkab Kukar dalam melindungi tenaga kerja dan pekerja rentan, maka pihaknya pun meraih penghargaan dari Gubernur Kaltim sebagai nominator Paritrana Award 2025 Tingkat Provinsi Kaltim 2025 Kategori Pemda.
Kukar juga menerima penghargaan dari Gubernur Kaltim sebagai kabupaten pertama yang memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan, termasuk telah menerbitkan Perda Tentang Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan.
Dua penghargaan tersebut kemudian pada Senin ini diserahkan kepada Bupati Kukar melalui Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Ahyani Fadianur Diani, saat apel pagi di lingkungan Setkab Kukar.