Home News Judi Online Menjamur, Kemenhub Terbitkan Larangan untuk Pegawainya
News

Judi Online Menjamur, Kemenhub Terbitkan Larangan untuk Pegawainya

Share
Share

IKNPOS.ID– Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran No. SE-MHB 3 tahun 2024 tentang  Pencegahan dan Penanggulangan Judi Online serta Segala Bentuk Perjudian Lainnya di Lingkungan Kemenhub. 

Hal ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring dan bertujuan memperkuat integritas dan profesionalisme pegawai. 

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menjelaskan bahwa SE ini  ditujukan kepada pegawai Kemenhub yang meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditugaskan di lingkungan Kemenhub. 

Adapun, pegawai pemerintah non-ASN di lingkungan Kemenhub, serta taruna atau taruni dan mahasiswa atau mahasiswi pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kemenhub. 

“Perilaku judi online dan segala bentuk perjudian lainnya dapat berdampak pada turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, dan nama baik Kementerian Perhubungan,”demikian disampaikan Adita pada Kamis, 18 Juli 2024. 

“Untuk itu diperlukan lingkungan kerja yang kondusif dan terhindar dari judi online serta segala bentuk perjudian lainnya, yang dapat menyebabkan penurunan produktivitas kerja dan terganggunya proses pelayanan publik kepada masyarakat,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Adita menjelaskan, dalam SE tersebut, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan Pimpinan Perguruan Tinggi diminta untuk mengutamakan pencegahan judi online dan segala bentuk perjudian lainnya di lingkungan satuan kerja masing-masing. 

Adapun proses pencegahan bisa dilakukan dengan membuat larangan tertulis, menutup akses akun perjudian, menegur secara langsung pelaku perjudian serta melakukan sosialisasi tentang risiko dan dampak judi online maupun bentuk perjudian lainnya. 

Lalu, untuk proses penanggulangan dilakukan dengan konseling serta memberikan sanksi terhadap pelaku judi online dan perjudian lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Share
Related Articles
News

Seleksi Paskibraka Kapuas 2026 Diperketat, Peserta Wajib Lolos Tes Urine dan Rekam Jejak Digital

IKNPOS.ID - Proses seleksi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Kapuas,...

News

HSU Dinyatakan Siap! Verifikator KONI Kalsel Rekomendasikan Jadi Tuan Rumah Porprov 2029

IKNPOS.ID - Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) resmi dinyatakan layak untuk menggelar...

News

Kesbangpol Kaltim Batalkan Rencana Uang Saku bagi Ormas, Plt Kepala Badan Minta Maaf

IKNPOS.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akhirnya membatalkan wacana pemberian uang saku...

News

Kabar Baik Bagi Petani! Harga Sawit Kaltim Naik Rp3.450 per Kg

IKNPOS.ID - Angin segar kembali berembus bagi para petani kelapa sawit di...