Home News Judi Online Menjamur, Kemenhub Terbitkan Larangan untuk Pegawainya
News

Judi Online Menjamur, Kemenhub Terbitkan Larangan untuk Pegawainya

Share
Share

Adita mengungkapkan, terhadap pegawai, dapat dikenai hukuman disiplin hingga pemutusan hubungan kerja sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

“Bagi Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri dikenakan sanksi sesuai dengan perjanjian kerjanya, sedangkan terhadap taruna atau taruni dan mahasiswa atau mahasiwi sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian sesuai ketentuan dalam pola pengasuhan,” pungkas Adita.

Share
Related Articles
News

Tolak Perkum untuk Jegal Gus Yusuf, Ini 7 Poin Sikap Aspirasi Muda Nahdliyin

JAKARTA- Aspirasi Muda Nahdliyin menyatakan sikap menolak penggunaan Peraturan Perkumpulan (Perkum) sebagai...

air limbah
News

Miris! Akses Air Limbah dan Sanitasi Indonesia Terendah di ASEAN

IKNPOS.ID - Kualitas akses layanan air minum dan pengelolaan air limbah yang...

buruh tambang kaltim
News

Imbas Ketidakpastian Perpanjangan IUP: 15 Ribu Buruh Tambang di Kaltim Terancam Jadi Pengangguran

IKNPOS.ID – Ketidakpastian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mulai berdampak luas terhadap...