Home News OIKN: 20 Desa di 7 Kecamatan Terdampak Penataan Ulang Batas Wilayah IKN
News

OIKN: 20 Desa di 7 Kecamatan Terdampak Penataan Ulang Batas Wilayah IKN

Share
Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kabupaten Penajam Paser Utara.
Share

IKNPOS.ID – Sebagai imbas dari proses delineasi baru wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), sebanyak 20 desa di 7 kecamatan terdampak penataan ulang batas wilayah IKN.

Desa-desa tersebut tersebar di dua kabupaten di Kalimantan Timur, yakni Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar). Saat ini, patok batas sementara telah dipasang untuk menandai wilayah yang akan masuk delineasi IKN.

Menurut Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, sejumlah desa mengalami pemotongan wilayah administratif untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan IKN.

Meski demikian, ia menegaskan kalau proses ini dilakukan secara hati-hati, partisipatif, dan mengutamakan aspek sosial agar tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

“Kami menemukan ada sekitar 20 desa yang wilayahnya terpotong. Ini bukan sekadar soal teknis peta, tetapi menyangkut kehidupan masyarakat. Maka dari itu, kami pastikan penataan ini dilakukan dengan kehati-hatian supaya tidak menimbulkan konflik sosial,” ujar Thomas, Selasa, 5 Agustus 2025.

Ia juga menjelaskan, bahwa penataan batas tidak hanya mengandalkan data satelit, tetapi juga melibatkan survei langsung di lapangan bersama pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Kukar dan Penajam Dukung Penuh Pembangunan IKN

Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, mengaku mendukung penuh pembangunan IKN. Bahkan pihaknya telah memisahkan beberapa kecamatan seperti Samboja, Samboja Barat, dan Muara Jawa sebagai zona khusus IKN dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030.

Hanya saja Basri mengaku, pelayanan masyarakat tetap menjadi tanggungjawab Pemda Kukar. “Meski beberapa wilayah akan masuk IKN, pelayanan kebutuhan dasar masyarakat tetap menjadi tanggung jawab kami sampai ada keputusan resmi dari Presiden terkait pemindahan ibu kota,” ujarnya.

Senada disampaikan Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara, Tohar. Ia menekankan pentingnya kejelasan batas wilayah agar tidak terjadi kebingungan dalam pelayanan publik.

Share
Related Articles
News

Strategi Astra Tol Cipali Hadapi Puncak Mudik 2026, Terapkan Konsep 3E hingga SPKLU Ultra Fast Charging

IKNPOS. ID– ASTRA Infra Toll Road Cikopo-Palimanan (Astra Tol Cipali) menyatakan kesiapan...

News

Otorita IKN Hadirkan Pasar Murah untuk Tekan Lonjakan Harga Bahan Pokok

IKNPOS.ID - Menjelang momentum Idulfitri, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengambil langkah...

News

Tol IKN Dibuka saat Mudik Lebaran 2026, Jadi Jalur Alternatif Penghubung Kaltim dan Kalsel

IKNPOS.ID - Arus mudik Lebaran 2026 membawa kabar baru bagi masyarakat di...

News

Rest Area KM 57 Tol Jakarta–Cikampek Mulai Padat, Pemudik Manfaatkan Fasilitas Istirahat

IKNPOS. ID - Rest area menjadi salah satu titik penting bagi para...