Home News Kamu Wajib Tahu, Ini Aturan Baru Jual Beli Tanah di Ibu Kota Nusantara Tahun 2025
NewsPemerintahan

Kamu Wajib Tahu, Ini Aturan Baru Jual Beli Tanah di Ibu Kota Nusantara Tahun 2025

Share
Share

IKNPOS.ID – Bagi kamu yang punya tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) khususnya di sembilan wilayah perencanaan (WP), ada aturan baru yang wajib kamu tahu.

Sekarang kamu gak bisa lagi sembarangan jual tanah, karena Otorita IKN sekarang punya hak prioritas untuk membeli tanah di kawasan tersebut.

Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Otorita IKN, Mia Amalia menjelaskan, aturan ini tertuang dalam Peraturan Kepala Otorita IKN (Perka OIKN) Nomor 6 Tahun 2025.

“Pihak penjual tanah yang tanahnya berada dalam 9 WP wajib menawarkan terlebih dahulu kepada Otorita IKN,” ungkap Mia Amalia dalam pertemuan dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Delineasi IKN.

Menurut Perka OIKN, setiap penjualan tanah wajib disertai dokumen lengkap seperti bukti kepemilikan, surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa, surat penawaran harga, koordinat tanah, identitas pemilik, serta kronologi kepemilikan yang disahkan kelurahan.

Setelah seluruh dokumen dipastikan telah engkap, OIKN nantinya akan membentuk panitia pembelian tanah untuk evaluasi penawaran.

Panitia ini yang nantinya akan membuat laporan mengenai urgensi pembelian, memberi rekomendasi penilaian tanah, hingga menyampaikan persetujuan pembelian ke kepala OIKN.

Bila disetujui, proses pembayaran segera dilakukan. Sehingga proses transaksi bisa berlangsung, antar kedua pihak yang menjual dan membeli.

“Apabila tanah tersebut tidak dibutuhkan oleh Otorita, maka penjualan tanah dapat dilakukan kepada masyarakat, dengan catatan tetap harus disertai rekomendasi dari Otorita IKN,” ungkapnya

“Untuk tanah yang berada di luar sembilan WP tersebut, transaksi penjualan dapat langsung dilakukan, namun tetap memerlukan rekomendasi dari Otorita IKN,” sambungnya.

Meski demikian, ada pengecualian. Jual beli tanah gak perlu izin Otorita IKN jika untuk program strategis nasional (PSN), kerja sama pemerintah-swasta dalam penyediaan infrastruktur, pembelian oleh kementerian atau lembaga, serta pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Juga berlaku bagi pembelian tanah yang terkait bantuan kemanusiaan saat bencana alam, bencana sosial, maupun situasi keamanan.

Jadi, buat kamu yang punya tanah di zona IKN, penting banget paham aturan baru ini supaya transaksi tetap lancar dan sesuai prosedur.

Share
Related Articles
News

Reog Ponorogo dan Petik Melon Ramaikan Kawasan Bendungan Sepaku Semoi

IKNPOS.ID - Bendungan Sepaku Semoi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) kini...

News

Kreasi Kuliner dan Souvenir Nusantara Tarik Ribuan Pengunjung ke IKN saat Lebaran

IKNPOS.ID - Libur Idulfitri 1447 H menjadi momentum emas bagi pelaku usaha...

News

Libur Lebaran Dorong Inovasi dan Kreativitas UMKM di IKN

IKNPOS.ID - Momentum libur Idulfitri 1447 H tidak hanya menjadi ajang berkumpulnya...

News

Korlantas Siapkan One Way Lokal KM 390–KM 70, Antisipasi Lonjakan Arus Balik

IKNPOS.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersiap menerapkan rekayasa lalu lintas...