Home Pemerintahan Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahap II 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat, Jadwal, dan Formasi yang Tersedia
Pemerintahan

Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahap II 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat, Jadwal, dan Formasi yang Tersedia

Share
Share

IKNPOS.ID – Kabar baik untuk para tenaga pendidik di seluruh Indonesia! Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali membuka Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahap II Tahun Anggaran 2025.

Ini menjadi kesempatan emas bagi Anda yang ingin mengabdikan diri di dunia pendidikan, khususnya di Sekolah Rakyat yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Dikutip dari pengumuman resmi Kemensos, Jumat (1/8/2025), pada tahap kedua ini tersedia 853 formasi guru PPPK yang akan ditempatkan di 59 lokasi Sekolah Rakyat. Seleksi ini merupakan kelanjutan dari program rekrutmen ASN PPPK yang bertujuan memperkuat pendidikan dasar di wilayah-wilayah strategis dan terpencil.

Formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahap II 2025

Sebanyak 853 formasi Jabatan Fungsional (JF) Guru Ahli Pertama akan diisi melalui seleksi tahap ini. Para guru yang lolos nantinya akan ditempatkan di Sekolah Rakyat yang tersebar di 59 lokasi seluruh Indonesia, dengan prioritas di wilayah yang masih membutuhkan tenaga pendidik berkualitas.

Program Sekolah Rakyat sendiri adalah inisiatif dari pemerintah untuk memastikan akses pendidikan berkualitas bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera, termasuk yang tinggal di daerah pelosok.

Syarat Mendaftar PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025

Persyaratan Umum:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

  2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 45 tahun saat ditetapkan sebagai calon guru.

  3. Tidak pernah dipidana penjara dengan vonis 2 tahun atau lebih.

  4. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi pemerintah maupun swasta.

  5. Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

  6. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

  7. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D-IV (Sarjana Terapan).

  8. Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) dari Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru.

  9. Sehat jasmani dan rohani.

  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Persyaratan Khusus:

  1. Memiliki IPK minimal 3,00.

  2. Mampu berkomunikasi dalam Bahasa Inggris aktif (lisan dan tulisan).

  3. Telah mengikuti tahapan seleksi ASN PPPK Tahun Anggaran 2024 dan terdaftar di SSCASN.

  4. Bebas dari NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya).

  5. Siap bekerja di lingkungan sekolah berasrama.

Jadwal Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025 Tahap II

Berikut jadwal lengkap seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025 yang wajib dicatat oleh para pelamar:

Share
Related Articles
Begini Rencana Ambisius Pemkab Penajam Paser Utara Tata Pintu Masuk Utama IKN
Pemerintahan

Begini Rencana Ambisius Pemkab Penajam Paser Utara Tata Pintu Masuk Utama IKN

IKNPOS.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, memulai...

Pasar Segar Sepaku IKN
Pemerintahan

Standar Baru Belanja di Ibu Kota, Pasar Segar Sepaku Resmi Beroperasi Jadi Pusat Ekonomi IKN

IKNPOS.ID - Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus mematangkan diri sebagai pusat...

MIRIP MAL, Intip Wajah Baru Pasar Segar Sepaku, Spot Belanja Paling Estetik di IKN
Pemerintahan

MIRIP MAL! Intip Wajah Baru Pasar Segar Sepaku, Spot Belanja Paling Estetik di IKN

IKNPOS.ID - Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) kini punya pusat denyut nadi...

Pemerintahan

IKN Disulap Jadi Panggung Budaya, Pengunjung Dibuat Terpukau dengan Seni Nusantara

OIKN menghadirkan nuansa berbeda bagi masyarakat yang datang ke Kawasan Inti Pusat...