Home News Terbongkar! Sindikat Uang Palsu di Jakarta-Bandung, Polda Metro Jaya Sita USD & Rp 300 Juta
News

Terbongkar! Sindikat Uang Palsu di Jakarta-Bandung, Polda Metro Jaya Sita USD & Rp 300 Juta

Share
uang palso dolar
Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan uang di Jakarta Selatan dan Bandung. Uang palsu berupa dolar AS dan rupiah disita, pelaku ditangkap. Foto: Rafi Adhi/Disway.id
Share

IKNPOS.ID – Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan pemalsuan uang yang beroperasi lintas daerah, dengan barang bukti berupa uang palsu dalam bentuk Dolar AS dan Rupiah senilai ratusan juta rupiah. Kasus ini terungkap setelah terjadi transaksi mencurigakan di sebuah warung bakmi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan adanya transaksi uang palsu yang dilakukan pada Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 17.42 WIB di Jl. KH Abdullah Syafei, Manggarai Selatan, Tebet.

“Anggota opsnal unit 4 Subdit Jatanras segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua pelaku berinisial S dan ABF,” ujar Abdul Rahim dalam konferensi pers pada Jumat, 25 Juli 2025.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.37 WIB, pelaku ABF kedapatan membawa uang palsu berupa 560 lembar pecahan USD 100. Ia bertemu dengan pelaku S untuk melakukan transaksi. Keduanya langsung diamankan oleh petugas.

Hasil interogasi teruangkap uang palsu tersebut berasal dari pelaku lain berinisial F, yang menyerahkan kepada ABF untuk dijual melalui perantara S.

Tak butuh waktu lama, tim Jatanras kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku F di Jl. Cikaso, Bandung, pada Rabu, 23 Juli 2025 pukul 05.00 WIB.

“Dari hasil penggeledahan di rumah F, kami menemukan kembali uang palsu rupiah pecahan Rp100 ribu senilai total Rp300 juta,” ungkapnya.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan ada pelaku lain, serta jaringan distribusi uang palsu.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi tunai, terutama terhadap uang asing, serta segera melapor apabila menemukan ciri-ciri uang yang mencurigakan.

Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat. Selain berdampak pada ekonomi mikro, pemalsuan uang juga termasuk dalam tindak pidana berat yang diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Mata Uang.

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan ekonomi, termasuk pemalsuan uang, demi menjaga stabilitas dan kepercayaan publik.(Rafi Adhi/Disway.id)

Share
Related Articles
News

Siap-Siap Pulang Kampung! Mudik Gratis Kapal Laut Lebaran 2026 Dibuka: Cek Rute ASDP & Jadwal PELNI

IKNPOS.ID - Kabar gembira bagi Anda yang sudah merencanakan pulang kampung! Program...

News

ADHI Karya Terus Tingkatkan Pengawasan dan Kualitas Pelaksanaan Proyek Strategis di IKN

IKNPOS.ID - Peningkatan sistem pengelolaan proyek strategis di wilayah Ibu Kota Nusantara...

News

Pendaratan Darurat Fokker 50 di Mogadishu Berhasil tanpa Jatuh Korban

IKNPOS.ID - Seorang pilot di Somalia dipuji setelah berhasil melakukan pendaratan darurat...

Pekerja Boleh Kerja dari Kampung Halaman, Cek Jadwal Work From Anywhere (WFA) Lebaran 2026
News

Pekerja Boleh Kerja dari Kampung Halaman, Cek Jadwal Work From Anywhere (WFA) Lebaran 2026

IKNPOS.ID - Pemerintah secara resmi telah mengetok palu kebijakan Work From Anywhere...