IKNPOS.ID – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil membongkar praktik pertambangan batu bara ilegal di kawasan konservasi Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim).
Praktik pertambangan illegal yang sudah berlangsung sejak 2016 ini ditaksir merugikan negara senilai Rp5,7 triliun.
Menurut Direktur Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Dir Dittipidter Bareskrim) Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, lokasi pertambangan ilegal itu berada di Taman Hutan Raya Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara.
“Hingga kini bukaan tambang tercatat telah mencapai seluas 160 hektare,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Kamis, 17 Juli 2025.
Selama ini, berdasarkan penelusuran penyidik Polri, hasil penambangan batu bara ilegal tersebut dikumpulkan dalam stockroom untuk dikemas menggunakan karung.
Kemudian didistribusikan lewat jalur laut menggunakan kontainer melalui Pelabuhan Kalimantan Timur Kariangau Terminal, Palembang, tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Terungkap kontainer berisi batu bara dari hasil tambang ilegal yang didistribusikan telah diberikan dokumen resmi oleh dua perusahaan pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, yaitu MMJ dan BMJ yang berkantor pusat di Kutai Kertanegara.
Polisi Telah Tetapkan Tiga Tersangka
Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka untuk kasus ini, masing-masing berinisial YH dan CH selaku penjual, serta MH sebagai pembeli untuk dijual kembali.
“IKN merupakan marwah dari pemerintah, jadi kita harus clear dan clean-kan. Tidak ada lagi kegiatan-kegiatan ilegal, khususnya penambangan di kawasan IKN,” ujar Brigjen Nunung.
Ia juga menegaskan, hingga kini proses penyidikan masih berlangsung dan dipastikan segera menetapkan banyak tersangka lainnya.
“Kami memburu otak pelaku hingga para penadahnya. Karena kegiatan pertambangan ilegal ini telah berlangsung lama, kami dapat menjeratnya dengan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU, selain dengan pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara,” ucapnya.