IKNPOS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 mengenai Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam merealisasikan pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur, yang dirancang sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia.
Perpres ini bertujuan untuk mempercepat dan memastikan kelancaran berbagai aspek pembangunan, dari infrastruktur hingga ekosistem sosial dan ekonomi di IKN.
Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut adalah investor bisa mendapatkan izin Hak Guna Usaha (HGU) di IKN dengan jangka waktu paling lama 190 tahun.
Lantas bagaimana sikap pengusaha menanggapi Perpres Nomor 75 Tahun 2024 ini?
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid menawarkan ide untuk menjadikan IKN sebagai pusat perkembangan ekonomi di Borneo (sebutan pulau Kalimantan).
“Ide tawaran itu sesuai yang dihasilkan pada saat KTT ASEAN lalu. Di mana, Kadin Indonesia melahirkan Borneo Economic Community (BEC),” kata Arsjad di Jakarta, Senin 15 Juli 2024.
Arsjad menjelaskan, dalam konsep Borneo Economic Community, Kadin Indonesia akan mendorong peran IKN di komunitas Asean agar lebih menonjol, terutama dalam meningkatkan konektivitas antar negara.
“Jadi konsepnya tidak hanya di Kalimantan, namun juga melibatkan negara tetangga seperti Brunei Darussalam dan Malaysia, khususnya Sarawak dan Sabah, termasuk daerah Mindanao Filipina,” terangnya.
“Ketika bicara mengenai konektivitas, bisa dari sisi transportasi, energi dan dari bermacam hal yang ada di sana,” sambungnya.
Menurut Arsjad, dengan penguatan konektivitas pengembangan ekonomi di kawasan Borneo bisa terjadi, termasuk para pengusaha, di kawasan bisa berkolaborasi.
“Kita dorong adalah bagaimana IKN ini menjadi center of growth di Borneo,” tegasnya.
Di sisi lain, kata Arsjad, Pulau Kalimantan juga memiliki kelebihan daripada daerah lain di Indonesia, yaitu terbebas dari bencana karena tidak dilalui ring of fire.
“Kalimantan pulau paling teraman di Indonesia, khususnya IKN, memiliki potensi bisnis data center yang besar karena dekat dengan sumber energi yang tidak hanya melimpah namun juga ramah lingkungan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah memastikan investor mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan jangka waktu paling lama 190 tahun usai Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN.
Pada aturan baru di pasal 9, pemberian HGU bagi investor hampir 2 abad atau dalam jangka waktu hingga 95 tahun yang bisa diperpanjang dalam dua kali siklus.
“Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” tulis pasal 9 (2).