Home News Kuasa Hukum Bantah Dahlan Iskan Jadi Tersangka: ‘Ini Fitnah dan Upaya Pembunuhan Karakter’!
News

Kuasa Hukum Bantah Dahlan Iskan Jadi Tersangka: ‘Ini Fitnah dan Upaya Pembunuhan Karakter’!

Share
Share

IKNPOS.ID – Di tengah ramainya kabar soal mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan yang disebut-sebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur, kuasa hukum beliau angkat bicara.

Johanes Dipa Widjaja, pengacara yang mendampingi Dahlan Iskan, menyebut kabar tersebut tidak benar dan tidak berdasar.

Lewat pernyataan resmi yang disampaikan kepada media, Johanes menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada pemberitahuan resmi apa pun dari Polda Jatim kepada pihaknya mengenai penetapan tersangka terhadap kliennya.

“Kami tidak pernah menerima surat pemberitahuan atau dokumen resmi dari Polda Jawa Timur yang menyatakan klien kami sebagai tersangka,” tegas Johanes.

Tidak Ada Rilis Resmi dari Polda Jatim

Selain ketiadaan surat resmi, Johanes juga menyoroti fakta bahwa tidak ada siaran pers atau pernyataan langsung dari Polda Jatim yang mengonfirmasi status hukum Dahlan Iskan sebagai tersangka.

Ia menilai, pemberitaan yang beredar di media dan media sosial tidak memiliki dasar hukum yang kuat, serta berpotensi menyesatkan publik.

“Jika ditelusuri, pernyataan itu hanya bersumber dari spekulasi, bukan pernyataan resmi institusi penegak hukum,” ujar Johanes.

Isu Tak Berdasar, Dinilai Mengganggu Proses Hukum

Johanes mencurigai bahwa isu penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan dihembuskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan punya niat buruk.

Ia menduga, hal ini dilakukan untuk mengganggu proses hukum perdata yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.

Saat ini, Dahlan Iskan tengah menjalani dua proses hukum yang sah, yaitu gugatan perdata dan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang sedang dalam tahap pemeriksaan di pengadilan.

“Upaya menyebarkan isu ini kami pandang sebagai bentuk tekanan kepada proses hukum yang sedang berjalan, dan bertujuan menyudutkan posisi klien kami secara tidak sah,” ujar Johanes.

Dahlan Iskan Diperiksa sebagai Saksi, Bukan Tersangka

Dalam klarifikasi lebih lanjut, Johanes menyatakan bahwa pemeriksaan tambahan terhadap Dahlan Iskan sebelumnya dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi, bukan sebagai pihak terlapor.

Bahkan, proses pemeriksaan itu telah ditangguhkan oleh penyidik karena mempertimbangkan bahwa perkara perdata masih berlangsung di pengadilan.

“Ini sudah sesuai dengan prinsip kehati-hatian dalam hukum acara. Tidak bisa satu perkara diproses secara pidana saat sengketa perdata yang sama sedang berjalan,” terang Johanes.

Share
Related Articles
News

Strategi Astra Tol Cipali Hadapi Puncak Mudik 2026, Terapkan Konsep 3E hingga SPKLU Ultra Fast Charging

IKNPOS. ID– ASTRA Infra Toll Road Cikopo-Palimanan (Astra Tol Cipali) menyatakan kesiapan...

News

Otorita IKN Hadirkan Pasar Murah untuk Tekan Lonjakan Harga Bahan Pokok

IKNPOS.ID - Menjelang momentum Idulfitri, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengambil langkah...

News

Tol IKN Dibuka saat Mudik Lebaran 2026, Jadi Jalur Alternatif Penghubung Kaltim dan Kalsel

IKNPOS.ID - Arus mudik Lebaran 2026 membawa kabar baru bagi masyarakat di...

News

Rest Area KM 57 Tol Jakarta–Cikampek Mulai Padat, Pemudik Manfaatkan Fasilitas Istirahat

IKNPOS. ID - Rest area menjadi salah satu titik penting bagi para...