Home News KPK Kembali Tahan Eks Sekretaris MA Nurhadi Terkait Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
News

KPK Kembali Tahan Eks Sekretaris MA Nurhadi Terkait Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang

Share
eks Sekretaris MA Nurhadi ditahan kembali
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa KPK menahan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Dok/istimewa
Share

IKNPOS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terkait pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan perkara. Penangkapan dilakukan menyusul temuan baru yang mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD (Nurhadi) di Lapas Sukamiskin,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa, 1 Juli 2025.

Penahanan terhadap Nurhadi dilakukan di Lapas Sukamiskin, Bandung, tempat dirinya kini kembali mendekam sebagai tersangka. Penangkapan ini berkaitan dengan pengembangan perkara sebelumnya yang kini meluas ke ranah pencucian uang.

“Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA,” tambah Budi.

Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari, 29 Juni 2025. KPK memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Itu pada Minggu dini hari. Kemarin malam,” ucap Budi menegaskan.

Pengembangan dari Fakta Persidangan

Kasus yang menyeret kembali Nurhadi ke balik jeruji ini merupakan hasil pengembangan penyidikan oleh jaksa dan penyidik KPK berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan sebelumnya. Dalam penyelidikan lanjutan, ditemukan indikasi pengalihan uang hasil suap menjadi bentuk barang, yang merupakan salah satu unsur utama dalam dugaan pencucian uang.

Tak hanya Nurhadi, KPK juga menyelidiki nama lain yang diduga terlibat dalam skema ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyanyi Windy Yunita Bestari Usman, yang dikenal sebagai Windy Idol, ikut terseret sebagai tersangka dalam kasus ini. Keterlibatan Windy tengah didalami oleh tim jaksa dalam proses persidangan. (Ayu Novita)

Share
Related Articles
News

Kemenhub Beri Dispensasi Kapal di Pelabuhan Trisakti, Kapasitas Penumpang Naik Hingga 1.010 Orang saat Mudik Lebaran

IKNPOS.ID - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia memberikan dispensasi operasional bagi...

Tol Akses IKN Gratis Mudik 2026
News

Mudik Lebaran 2026: Tol IKN Resmi Dibuka Fungsional! Cek Jadwal dan Rute Alternatifnya di Sini

IKNPOS.ID - Kabar gembira bagi pemudik di wilayah Kalimantan Timur! Untuk mendukung...

News

Jamin Kelancaran Mudik 2026, ASTRA Infra Siapkan Strategi Terintegrasi di Tol Tangerang-Merak

IKNPOS.ID - Pengelola jalan tol ASTRA Infra Toll Road Tangerang-Merak telah melakukan...

News

Jasa Marga Diskon Tarif Tol Semarang-Batang 46 Persen Selama Mudik 2026

IKNPOS. ID - PT Jasamarga Semarang Batang (JSB) menebar kabar gembira bagi...