IKNPOS.ID – Popularitas Pi Network di Indonesia terus meroket. Dengan jumlah pengguna aktif yang terus bertambah dan semangat komunitas yang luar biasa, proyek kripto berbasis penambangan melalui aplikasi ini telah menjadi fenomena tersendiri.
Terlebih sejak peluncuran Mainnet tertutup dan rencana transisi menuju ekosistem terbuka, antusiasme publik semakin tinggi. Namun, satu pertanyaan mendasar masih sering muncul: apakah Pi Network legal di Indonesia?
Secara regulasi, Pi Coin ($PI) hingga pertengahan 2025 belum masuk dalam daftar resmi aset kripto yang diakui oleh pemerintah Indonesia, khususnya oleh Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi).
Bappebti adalah lembaga negara yang bertanggung jawab mengatur dan mengawasi perdagangan komoditas, termasuk aset kripto di Indonesia. Lembaga ini secara rutin merilis daftar ratusan aset kripto yang sah untuk diperdagangkan melalui platform lokal. Sayangnya, nama Pi Coin belum termasuk dalam daftar tersebut.
Hal ini berarti, meskipun Pi Network sangat populer dan aktif digunakan oleh jutaan orang di Indonesia, secara hukum, Pi Coin belum bisa diperdagangkan secara resmi di dalam negeri.
Pengguna tidak dapat memperjualbelikan Pi di bursa kripto seperti Indodax, Tokocrypto, atau aplikasi legal lain yang terdaftar dan diawasi. Ini membuat transaksi Pi Coin hanya terjadi secara informal—biasanya antar pengguna (peer-to-peer), melalui marketplace komunitas, atau barter digital.
Meski demikian, Pi Network tidak dikategorikan sebagai ilegal. Aktivitas penambangan koin melalui aplikasi Pi di ponsel masih diperbolehkan. Pemerintah tidak melarang orang untuk memiliki atau menjalankan aplikasi ini.
Hanya saja, karena belum diakui secara resmi, seluruh aktivitas finansial berbasis Pi Coin berada dalam area abu-abu secara hukum. Tidak ada perlindungan bagi pengguna bila terjadi penipuan, pencurian aset digital, atau kerugian akibat manipulasi nilai tukar Pi Coin.
Dari sudut pandang hukum, inilah yang menjadi masalah besar bagi proyek seperti Pi Network: tanpa pengakuan, tidak ada perlindungan. Seseorang yang tertipu saat menjual barang dengan pembayaran menggunakan Pi Coin tidak bisa mengajukan gugatan ke lembaga hukum, karena transaksinya tidak didasarkan pada alat tukar yang sah. Inilah risiko besar yang sering tidak disadari pengguna.