Home Borneo Otorita IKN Teken Kontrak Penataan Pasar Sepaku dan Ruang Terbuka Hijau
Borneo

Otorita IKN Teken Kontrak Penataan Pasar Sepaku dan Ruang Terbuka Hijau

Share
Share

IKNPOS.ID — Dua kontrak strategis diteken Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Kamis, 26 Juni 2025. Dua kontrak itu untuk penataan kawasan Pasar Sepaku, kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan pembangunan kawasan olahraga serta ruang terbuka hijau (RTH).

Menurut Plt Deputi Sarana dan Prasarana OIKN, Danis Hidayat Sumadilaga, dua kontrak ini telah melalui proses tender yang dimulai sejak 21 Maret 2025, dan ditetapkan pemenangnya pada 18 Juni 2025.

Danis menegaskan, proyek Pasar Sepaku bersifat strategis, karena berada di lokasi aktif secara sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, ia meminta pendekatan pembangunan dilakukan dengan hati-hati dan melibatkan masyarakat secara langsung.

“Ini bukan proyek biasa. Kita bekerja di pasar, di tengah aktivitas masyarakat. Harus ada keharmonisan agar pembangunan dan ekonomi tetap berjalan bersamaan,” ujar Danis.

Ia juga mengapresiasi proses partisipatif warga dalam desain penataan kawasan yang dilakukan melalui musyawarah dan voting.

Sementara untuk proyek RTH, Danis mengingatkan agar akses masuk ke lokasi pembangunan tidak mengganggu zona lain di IKN. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas deputi dan menjaga kualitas kerja sesuai aturan.

Proyek penataan kawasan Sepaku dengan penyedia PT PP Urban, senilai Rp124,3 miliar.
Ruang lingkup pekerjaan di Kawasan Sepaku meliputi:

  • Pembangunan dua bangunan pasar baru
  • Penataan koridor sepanjang 1,5 km (dari SDN 004 hingga SDIT Ma’arif Sepaku) yang melintasi Desa Bukit Raya dan Sukaraja
  • Pembangunan 10 pos pengamanan di seluruh wilayah delineasi IKN

Sementara itu, proyek kedua adalah penataan kawasan olahraga PSSI dan RTH dengan penyedia PT Adhi, APG dan Penta KSO, senilai Rp188,9 miliar.

Lingkup pekerjaan RTH meliputi:

  • Pembangunan Infrastruktur PSSI
  • Pembangunan Pusat Riset Wanagama di KIPP 1B
  • Pembangunan Nursery Angrek (Orchid Garden) dan Pengadaaan Taman
  • Rehabilitasi Glamping di KIPP 1A

Kedua Proyek ini akan berlangsung selama 189 hari kalender, dari 26 Juni hingga 31 Desember 2025, dengan masa pemeliharaan 365 hari, dan anggaran bersumber dari APBN melalui DIPA OIKN.

Share
Related Articles
Borneo

Tol Balikpapan–IKN Dibuka Saat Mudik Lebaran 2026! Rest Area Dipadati UMKM Lokal

IKNPOS.ID - Arus mudik Lebaran tahun 2026 membawa berkah tersendiri bagi masyarakat...

Borneo

Viral Mobil Mewah Wali Kota Samarinda! Pemkot Klarifikasi

IKNPOS.ID - Kemunculan mobil mewah Land Rover Defender yang beberapa waktu terakhir...

Borneo

Polres PPU-Bank Tanah Sediakan 25 Hektare Lahan Tanam Jagung bagi Petani di Serambi IKN

IKNPOS.ID - Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, kerja...

Borneo

Antisipasi Potensi Keracunan MBG di Serambi IKN, SPPG Dilarang Libatkan Pihak Ketiga

IKNPOS.ID - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Penajam Paser Utara...