IKNPOS.ID – Pi Network mengejutkan dunia dengan konsep syariah “bebas Riba” yang selaras dengan ajaran Islam. Termasuk Undang-Undang GENIUS AS tahun 2025 yang melarang bunga pada stablecoin.
Pi Coin membangun ekonomi digital yang adil, non-spekulatif melalui partisipasi aktif, bukan keuntungan pasif.
Filosofi Pi Network ini sesuai Undang-Undang GENIUS (GENIUS Act). UU ini pada 17 Juni 2025 lalu telah disahkan oleh senat Amerika Serikat.
UU GENIUS secara eksplisit melarang pembayaran bunga dalam ekosistem pembayaran digital berbasis stablecoin!
Bagaimana Pi Network Bisa 100% Bebas Riba?
1. Tidak Ada Sistem Bunga (Riba)
- Tidak ada staking reward berbasis bunga
- Tidak ada mekanisme pinjam-meminjam dengan bunga
- Hadiah didapat via partisipasi aktif (mining, node, kontribusi)
2 Berbasis Ekonomi Riil
- Nilai Pi berasal dari utility (bukan spekulasi)
- Digunakan dalam transaksi nyata di marketplace Pi
3. Konsep Bagi Hasil (Profit Sharing)
- Reward berdasarkan kontribusi, bukan kepemilikan pasif
- Mirip sistem mudharabah dalam ekonomi Islam
4. Transparansi Penuh
- Blockchain memastikan tidak ada manipulasi
- Setiap transaksi dapat dilacak dengan mudah
Dalam Islam, Riba adalah larangan mutlak terhadap segala bentuk bunga. Islam memandang uang sebagai alat tukar dan ukuran nilai, bukan komoditas yang dapat “melahirkan” uang sendiri.
Prinsip ini bertujuan untuk mencegah eksploitasi, mendorong keadilan ekonomi, dan mencegah penumpukan kekayaan di tangan segelintir orang.
Pi Network & Undang-Undang GENIUS AS
- Larang bunga pada stablecoin
- Wajibkan transaksi berbasis real economy
- Setujui model partisipasi aktif ala Pi Network
Sistem Hadiah vs Bunga
- Mining Pi = Ujrah (upah) atas kontribusi
- Bukan Passive Income seperti bunga bank
Mekanisme Nilai yang Transparan
- GCV Pi Network
Larangan Pump-and-Dump
- Fitur lockup mencegah manipulasi pasar
- Skor kepercayaan sebagai filter natural
Dengan desain bebas riba dan fokus pada ekonomi riil, Pi Network berpotensi menjadi alat transaksi dengan Konsep Syariah Islam di masa depan.