Home Tekno Moscow Exchange Resmi Tampilkan Indeks Harga Bitcoin, Disiapkan Jadi Dasar Instrumen Keuangan
Tekno

Moscow Exchange Resmi Tampilkan Indeks Harga Bitcoin, Disiapkan Jadi Dasar Instrumen Keuangan

Share
Moscow Exchange Resmi Tampilkan Indeks Harga Bitcoin, Disiapkan Jadi Dasar Instrumen Keuangan
Share

IKNPOS.ID – Bursa Saham Moskow (Moscow Exchange/MOEX) mulai menampilkan perhitungan dan indeks harga Bitcoin (BTC) per Selasa, 10 Juni 2025. Indeks ini tidak hanya menjadi indikator harga, tetapi juga disiapkan sebagai dasar untuk berbagai instrumen keuangan di masa depan.

Indeks tersebut diberi kode MOEXBTC, dan dihitung berdasarkan harga kontrak berjangka serta swap berjangka pasangan BTC/USDT dari empat bursa kripto terkemuka: Binance, Bybit, OKX, dan Bitget. MOEX menjelaskan bahwa perhitungan dilakukan menggunakan metode rata-rata tertimbang berdasarkan bobot masing-masing platform.

“Pada 10 Juni 2025, Bursa Moskow mulai menerbitkan Indeks Bitcoin Pasar Derivatif MOEX dengan kode MOEXBTC. Indeks dihitung berdasarkan rata-rata harga tertimbang dari beberapa bursa pilihan,” tulis pihak MOEX dalam pernyataan resminya, dikutip dari TASS.

Langkah ini menyusul peluncuran kontrak berjangka berbasis ETF Bitcoin Trust oleh MOEX pada 4 Juni 2025. Instrumen ini hanya tersedia untuk investor yang telah memenuhi kualifikasi tertentu, sejalan dengan regulasi dari Bank Sentral Rusia (Bank of Russia).

Pada Mei lalu, Bank of Russia juga telah memberikan lampu hijau untuk penawaran instrumen derivatif, sekuritas, dan aset keuangan digital berbasis kripto, namun hanya kepada investor terverifikasi.

Meskipun demikian, otoritas Rusia tetap memperingatkan agar lembaga keuangan dan investor umum tidak melakukan investasi langsung dalam aset kripto seperti Bitcoin.

Regulasi Kripto Masih Ketat di Rusia

Kendati mata uang kripto telah dilegalkan secara terbatas sejak 2020, penggunaannya sebagai alat pembayaran tetap dilarang di Rusia. Presiden Vladimir Putin saat itu mengesahkan undang-undang yang mengakui keberadaan aset digital, namun melarang penggunaannya untuk transaksi barang dan jasa.

Pada 2022, muncul Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengusulkan penggolongan kripto sebagai aset investasi. RUU ini juga menyertakan ancaman denda hingga 500.000 rubel untuk individu dan 1 juta rubel untuk perusahaan yang menerbitkan atau memperdagangkan kripto tanpa izin. Namun, usulan ini berbenturan dengan kebijakan ketat Bank of Russia.

Share
Related Articles
Tekno

Resmi Rilis di Indonesia, OPPO A6s Dibanderol Mulai Rp4,8 Juta

IKNPOS.ID - OPPO resmi memperkenalkan OPPO A6s di pasar Indonesia sebagai salah...

Peluncuran Vivo X300 FE Flagship Compact
Tekno

Vivo Diam-diam Luncurkan X300 FE: Flagship Compact dengan Snapdragon 8 Gen 5

IKNPOS.ID – Vivo kembali mengejutkan pasar teknologi global dengan meluncurkan anggota terbaru...

Tekno

Gebrakan HP Murah, Tecno Pop X Meluncur dengan Fitur Walkie-Talkie dan Layar 120Hz

IKNPOS.ID - Tecno kembali memanaskan persaingan pasar ponsel pintar kelas bawah (entry-level) dengan...

Fitur Walkie-Talkie Tecno Pop X
Tekno

Tecno Pop X Resmi Meluncur: Bawa Fitur Walkie-Talkie Tanpa Internet dan Ella AI

IKNPOS.ID – Tecno kembali menggebrak pasar ponsel pintar kelas pemula dengan merilis...