IKNPOS.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) yang mengatur kerja sama dalam penyediaan, pemanfaatan, dan pengembangan data serta informasi pendataan penduduk IKN.
Wilayah administratif IKN saat ini meliputi sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kondisi ini menuntut adanya pembaruan dan penyesuaian sistem statistik nasional agar data yang tersedia relevan dan akurat untuk mendukung pembangunan ibu kota baru.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyampaikan rasa terima kasih atas terjalinnya kerja sama ini.
Ia menegaskan Otorita IKN akan berperan sebagai mitra kerja BPS yang tetap menjadi pelaku utama dalam pengelolaan data.
“Kami akan menggunakan data primer ini sebagai dasar pengambilan kebijakan yang tepat,” ujar Basuki.
Senada dengan itu, Sekretaris Otorita IKN, Bimo Adi Nursanthyasto, menekankan pentingnya MoU ini sebagai fondasi hukum yang memperkuat kerja sama kelembagaan antara Otorita IKN dan BPS.
“Penandatanganan ini mencerminkan komitmen bersama untuk menghasilkan data statistik yang akurat dan terpercaya,” tambah Bimo.
Pendataan Penduduk IKN Tahun 2025
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, mengungkapkan pendataan penduduk di wilayah IKN akan dilaksanakan pada tahun 2025.
“Pendataan ini meliputi 55 desa dan 726 Satuan Lingkungan Setempat (SLS). Ini tersebar di 6 kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Kemudian 2 kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara,” kata Amalia.
Pendataan ini, lanjutnya, sangat penting sebagai kerangka sampel untuk survei lanjutan dan penyusunan indikator sosial ekonomi.
Targetnya mendukung perencanaan wilayah, pengelolaan migrasi, serta penyediaan layanan publik yang lebih efektif.
Penandatanganan MoU ini menjadi tonggak awal dari kolaborasi strategis antara Otorita IKN dan BPS untuk mewujudkan sistem statistik yang adaptif dan responsif terhadap dinamika pembangunan nasional. Khususnya di kawasan ibu kota baru Nusantara.