IKNPOS.ID – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) resmi membuka ruang pengaduan bagi masyarakat terkait kasus premanisme dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meresahkan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari operasi Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan yang baru saja dibentuk.
Langkah ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan, pada Selasa (6/5/2025) malam.
Budi menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dari gangguan premanisme dan ormas yang berpotensi merusak iklim investasi.
“Masyarakat diimbau untuk tidak segan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan, pemerasan, pungutan liar, atau bentuk intimidasi lain yang dilakukan oleh oknum maupun kelompok tertentu,” ujar Budi Gunawan.
Tujuan Dibentuknya Satgas Terpadu
Satgas Terpadu ini dibentuk melalui rapat koordinasi lintas kementerian yang digelar Kemenko Polhukam.
Rapat tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk TNI, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan Agung, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.
Budi Gunawan menjelaskan bahwa tujuan utama dari pembentukan Satgas Terpadu ini adalah untuk menciptakan ruang publik yang aman dan bebas dari tindakan premanisme maupun dominasi kekerasan dari ormas.
Hal ini dianggap krusial demi menjaga iklim investasi yang sehat dan kompetitif.
“Kehadiran negara harus dirasakan nyata oleh masyarakat, khususnya dalam memberikan rasa aman, menjamin kebebasan beraktivitas, dan menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif,” tegasnya.
Kebijakan yang Tegas Tanpa Menghilangkan Kebebasan Berserikat
Meskipun bertujuan memberantas premanisme dan ormas meresahkan, pemerintah menegaskan tidak akan melarang kebebasan berserikat dan berkumpul.
Kebijakan ini hanya menekankan pentingnya kedisiplinan dalam mematuhi peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pada prinsipnya, pemerintah tidak melarang kebebasan berserikat dan berkumpul, termasuk ormas. Namun, kami memastikan seluruh organisasi harus disiplin mematuhi ketentuan yang berlaku,” jelas Budi Gunawan.
Peran Aktif Masyarakat Ditekankan
Dalam operasionalnya, Satgas Terpadu akan membuka ruang pengaduan masyarakat. Masyarakat dapat melaporkan tindakan premanisme, intimidasi, pemerasan, atau pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan oleh ormas atau individu tertentu.