Home Borneo PUPR Kaltim Susun Regulasi Pembiayaan Rumah Masyarakat dari Dana Abadi Daerah
Borneo

PUPR Kaltim Susun Regulasi Pembiayaan Rumah Masyarakat dari Dana Abadi Daerah

Share
Kepala DPUPR Pera Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda
Kepala DPUPR Pera Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda
Share

IKNPOS.ID-Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur tengah menyusun regulasi kebijakan pembiayaan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui dana abadi daerah (DAD) Provinsi Kaltim.

“Kami berharap dari dana abadi daerah bisa dimanfaatkan untuk menuntaskan persoalan perumahan ini,” kata Kepala DPUPR Pera Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda di Samarinda, Selasa.

Pada kesempatan itu, Aji Firnanda menyampaikan laporan dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama Kementerian PUPR, Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah Kementerian Keuangan, serta instansi terkait di lingkungan Pemprov Kaltim secara virtual.

Ia menyebut rapat FGD dimaksudkan sebagai sarana memberikan masukan dan saran dalam percepatan penyusunan kebijakan pembiayaan perumahan MBR melalui DAD Provinsi Kaltim.

Nanda mengatakan pihaknya menargetkan rencana penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait kebijakan pembiayaan perumahan MBR melalui DAD Kaltim ini, bisa selesai pada Maret 2025. Sebelum jabatan Penjabat Gubernur berakhir.

“Karena Pak Pj, sebagai Dirjen Otda Kemendagri juga sangat mendukung wacana kebijakan ini,” tambah Nanda.

Hal senada disampaikan Asisten Administrasi Umum Riza Indra Riadi. Ia menyebut, pengelolaan dana abadi daerah akan menghasilkan manfaat secara ekonomi dan sosial.

Dana Abadi sendiri adalah dana yang dibentuk oleh badan hukum yang bersifat abadi (tidak mengurangi pokok dana) untuk menjamin keberlangsungan sebuah program. Dasar hukum pengelolaan dana abadi daerah juga diatur dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa daerah dapat membentuk DAD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

“Semoga Perdanya bisa segera selesai. Ini merupakan solusi dimana anggaran yang tersisa atau SILPA yang sering kita hadapi, bisa dipergunakan kembali untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Riza.

Ia mengatakan kebijakan pembiayaan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah melalui dana abadi daerah diharapkan dapat menekan tingginya SILPA serta menurunkan angka backlog perumahan di Kalimantan Timur.

Share
Related Articles
Borneo

Warga Serambi IKN Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi Saat Mudik

IKNPOS.ID - Di musim mudik Lebaran 2026, banyak anggota masyarakat yang merasa...

Borneo

Pekerja IKN Mudik, Jumlah Penumpang Bandara Sepinggan Melonjak

IKNPOS.ID - Seiring tibanya musim mudik Lebaran 2026, ribuan pekerja yang berada...

Rehabilitasi hutan Ibu Kota Nusantara
Borneo

Satwa Mulai Huni Hutan IKN, Ahmad Heryawan Puji Transformasi Ekosistem Kota Hutan

IKNPOS.ID - Upaya pemulihan lingkungan di Ibu Kota Nusantara (IKN) menunjukkan hasil...

Pemandu Wisata Nusantara IKN
Borneo

Wisata IKN Makin Berkesan: Pemandu Lokal Bersertifikasi BNSP Siap Manjakan Pengunjung

IKNPOS.ID – Pengalaman berkunjung ke Ibu Kota Nusantara (IKN) kini terasa jauh...