IKNPOS.ID-Uji coba taksi terbang di Ibu Kota Nusantara (IKN) diharapkan tidak menggangu jalur udara pesawat terbang.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Sigit Hani Hadiyanto.
“Pihak penyedia operator kalau konsep yang tentunya masih menggunakan ruang udara yang tidak bersinggungan dengan ruang udara untuk pesawat udara bisa dilakukan. Secara prinsip taksi udara ini termasuk dalam wahana udara tidak berawak,” kata Sigit Hani Hadiyanto dalam keterangannya, Rabu 3 Juli 2024.
Menurut Sigit, mekanisme penerbangannya bersifat terpisah dengan ruang udara pesawat konvensional.
Meski demikian, Sigit mengaku hal tersebut masih dalam kajian lanjutan, lantaran konsep itu masih dicermati di seluruh dunia.
“Secara prinsip, saat ini kebijakannya, kalau terkait dengan wahana udara tidak berawak atau UAM (urban air mobility) atau drone, atau taksi terbang atau apapun adalah sifatnya ‘segregated’. ICAO (Organisasi Penerbangan Sipil Internasional/International Civil Aviation Organization) sebagai penjuru regulasi penerbangan juga masih melakukan kajian-kajian mengenai hal itu,” kata Sigit.
Nantinya, lanjut Sigit, penggunaan taksi terbang ini membutuhkan izin dan tidak dapat dilakukan sembarangan ruang udara.
Oleh karena itu, Sigit berharap adanya kesiapan dari operator untuk berkoordinasi secara baik dengan bandara setempat maupun penyedia layanan navigasi.
“Kemudian izin akan diberikan, kalau memang semua aspek itu dipandang sudah memenuhi persyaratan yang berlaku dan juga ‘safety assessment’ yang berlaku,” kata Sigit.