Home News Restrukturisasi Pembangunan IKN: Satgas Dihapus, Otorita IKN Ambil Alih
NewsPemerintahan

Restrukturisasi Pembangunan IKN: Satgas Dihapus, Otorita IKN Ambil Alih

Share
Restrukturisasi Pembangunan IKN: Satgas Dihapus, Otorita IKN Ambil Alih
Share

IKNPOS.ID – Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan pembubaran Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN).

Satgas yang semula dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo ini telah berakhir masa tugasnya. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 408/KPTS/M/2025 yang mencabut Keputusan Menteri sebelumnya Nomor 17/KPTS/M/2024. Menteri PUPR Dody Hanggodo menandatangani keputusan tersebut pada 26 Maret 2025.

Pembubaran Satgas Pembangunan IKN dilakukan karena keberadaan lembaga tersebut sudah tidak lagi diperlukan setelah dibentuknya Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN) yang memiliki kewenangan penuh dalam pelaksanaan pembangunan ibu kota baru.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022, Otorita IKN bertanggung jawab langsung mengelola seluruh proses pembangunan infrastruktur di kawasan IKN.

Keputusan ini diambil untuk menghindari tumpang tindih fungsi dan mempercepat proses pembangunan dengan struktur organisasi yang lebih efisien dan terintegrasi.

Dalam Kepmen PUPR Nomor 408/KPTS/M/2025, ditegaskan bahwa pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN sepenuhnya berada di bawah kendali Otorita IKN, sehingga keberadaan Satgas di Kementerian PUPR tidak lagi relevan.

Sejarah dan Peran Satgas Pembangunan IKN

Satgas Pembangunan IKN dibentuk pada tahun 2021 oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Satgas ini dipimpin oleh Danis Sumadilaga yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.

Tugas utama Satgas adalah mengoordinasikan dan mengendalikan perencanaan serta pelaksanaan pembangunan infrastruktur ibu kota baru secara terpadu, inovatif, dan sesuai prinsip good governance.

Selain itu, Satgas juga bertanggung jawab melakukan kurasi arsitektural terhadap bangunan utama di kawasan IKN. Struktur organisasi Satgas terdiri dari Tim Pengarah, Tim Perencanaan, Tim Pelaksanaan, Kurator Arsitektural, dan Sekretariat.

Meski Satgas dibubarkan, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono memastikan bahwa pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur tetap berjalan sesuai rencana.

Share
Related Articles
News

Pemerintah Tegaskan Harga BBM Tetap Stabil Meski Isu Konflik Iran–Israel Meningkat

Mensesneg Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM...

News

2 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Total Korban Jadi 3 Orang

Kemhan mengonfirmasi dua prajurit TNI yang tergabung dalam misi Pasukan Perdamaian PBB...

News

Kunjungan Prabowo ke Jepang Hasilkan Komitmen Investasi Rp380 Triliun

Kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, ke Jepang membuahkan hasil signifikan...

News

PBB Kecam Serangan di Lebanon yang Menyasar Pasukan UNIFIL hingga 3 TNI Gugur

IKNPOS.ID - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melontarkan kecaman keras atas serangan yang menewaskan...