Home Tekno 5 Analisis Pakar Soal Binance dan Coinbase Belum Listing Pi Network
Tekno

5 Analisis Pakar Soal Binance dan Coinbase Belum Listing Pi Network

Share
Binance belum listing PI
Binance belum listing Pi membuat pakar menganalisa begitu pula Coinbase.Foto: CryptoTime
Share

IKNPOS.ID – Pakar kripto dibuat penasaran mengapa bursa Binance dan Coinbase tak jua listing Pi Network. Padahal, jika memasukan Pi Network dalam bursanya maka harga Pi Coin akan meroket. Selain itu, mencatatkan Pi Network akan menguntungkan pihak bursa yang mendaftarkannya. Mengapa Binance belum listing PI?

Melansir situs web Vietnam Bao Moi, Pendiri Cabo Capital di Kota Ho Chi Minh, Nguyen Ha Minh Thong mencoba menganalisa mengapa Binance dan Coinbase belum mencantumkan Pi Token.

Nguyen Ha Minh Thong mengatakan, meskipun komunitas Pi meyakini Pi Network tidak membutuhkan Binance untuk berkembang tetapi tanpa pengakuan bursa utama akan terus memicu skeptisisme.

Pakar ini juga mengatakan, Pi Network akan kesulitan untuk mencapai nilai pasar yang sesungguhnya. Minh Thong pun menganalisa 5 masalah menyebabkan Binance dan Coinbase tak jua listing PI.

Binance belum listing Pi Network ini analisisnya

1. Aktivitas pasar belum sepenuhnya terbuka

Pi Network telah aktif sejak September 2024, tetapi masih dalam status “tertutup”. Ini artinya, transaksi Pi Network masih terbatas pada ekosistem internalnya.

Sedangkan Binance dan Coinbase lebih memilih proyek dengan blockchain publik yang sepenuhnya terbuka untuk memastikan transparansi dan stabilitas pasar.

2. Tidak ada penjelasan terkait Tokenomi

Berdasarkan laporan total pasokan Pi mencapai 100 miliar token, namun hanya sekitar 6,8 miliar yang beredar. Tim Inti Pi juga telah mengurangi pasokan dengan menghapus 10 juta token. Tetapi tidak ada penjelasan apapun, sehingga menimbulkan kekhawatiran tentang potensi manipulasi harga.

Sedangkan Binance dan Coinbase memerlukan data yang jelas tentang distribusi token untuk menghindari risiko.

3. Terkait regulasi

Binance berada di bawah tekanan regulasi secara global, terutama di AS, di mana masalah hukum seputar pencucian uang dan kepatuhan keuangan serius. Pi Network belum diakui secara resmi oleh badan regulasi mana pun.

Di Vietnam, mata uang kripto tidak diakui secara hukum, dan di Tiongkok, Pi ditandai sebagai “proyek pemasaran bertingkat”. Mencantumkan Pi dapat membuat Binance menghadapi risiko hukum.

Share
Related Articles
Tekno

Jelang Rilis, Oppo Ungkap Tiga Warna Watch X3 Mini

IKNPOS.ID - Oppo resmi memperkenalkan tiga pilihan warna untuk smartwatch terbarunya, Oppo...

Tekno

Intip Spesifikasi dan Harga Galaxy A57 serta A37 yang Baru Dirilis

IKNPOS.ID - Samsung Electronics kembali memperkuat lini ponsel kelas menengahnya dengan menghadirkan...

Tekno

Samsung Rilis Dua Ponsel Anyar Seri A: Galaxy A57 dan Galaxy A37

IKNPOS.ID - Samsung resmi meluncurkan dua ponsel terbaru dari lini Galaxy A,...

Tekno

Redmi Note 15 SE Segera Meluncur dengan Desain Layar Melengkung

IKNPOS.ID - Xiaomi dipastikan akan menambah lini seri Note 15 di India...