IKNPOS.ID – Bank Tabungan Negara (BTN) ikut mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Program ini bertujuan untuk membantu pelaku UMKM yang memiliki usaha produktif dan layak, namun belum memiliki agunan tambahan yang mencukupi.
Pada tahun 2025, BTN mendapatkan kuota penyaluran KUR sebesar Rp3,3 triliun, meningkat 10% dari tahun sebelumnya.
Peningkatan ini bertujuan untuk memperluas akses permodalan bagi UMKM di seluruh Indonesia.
“Sebagian besar penyaluran KUR BTN difokuskan pada sektor yang berkaitan dengan perumahan atau housing ecosystem,” ujar Muhammad Iqbal, Direktur SME & Retail Funding BTN.
Target Penyaluran KUR BTN Selama Ramadan dan Lebaran
Pada bulan Ramadan dan Lebaran 2025, BTN menargetkan penyaluran KUR bisa mencapai tiga kali lipat dari rata-rata bulanan.
Hal ini karena meningkatnya daya beli masyarakat pada periode tersebut, yang berdampak langsung terhadap kenaikan produksi dan permintaan barang serta jasa dari pelaku UMKM.
“Momen Ramadan selalu menjadi berkah bagi pelaku UMKM. Dengan kenaikan daya beli masyarakat, UMKM perlu meningkatkan produksi. BTN siap mendukung dengan pembiayaan melalui KUR,” tambah Iqbal.
Selain itu, untuk mempermudah pengajuan dan mempercepat pencairan dana, BTN telah melakukan digitalisasi proses pengajuan KUR dengan menerapkan sistem decision engine dan credit scoring.
Dengan teknologi ini, calon debitur dapat mengajukan KUR BTN secara lebih mudah melalui smartphone tanpa harus datang ke kantor cabang.
Suku Bunga Ringan dan Limit Pinjaman KUR BTN 2025
Program KUR BTN menawarkan suku bunga ringan, yaitu mulai dari 6% efektif per tahun.
Dengan bunga rendah ini, UMKM bisa mendapatkan akses permodalan yang lebih terjangkau untuk mengembangkan bisnis mereka.
Berikut adalah kategori limit pinjaman KUR BTN 2025:
- KUR Mikro: Plafon hingga Rp50 juta.
- KUR Kecil: Plafon mulai dari Rp50 juta hingga Rp500 juta.
Syarat Pengajuan KUR BTN 2025
Untuk mendapatkan pinjaman KUR BTN, calon debitur harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Identitas: Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan e-KTP.
- Usia: Minimal 21 tahun atau sudah menikah.
- Usaha: Sudah menjalankan usaha minimal 6 bulan.
- Kredit: Tidak sedang menerima kredit produktif atau kredit program lain di luar KUR dari bank lain.
- NPWP: Diperlukan untuk pengajuan pinjaman di atas Rp50 juta.
- Catatan Kredit: Tidak termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia dan tidak memiliki riwayat kredit macet.
Cara Mengajukan KUR BTN 2025
Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan pinjaman KUR BTN, berikut langkah-langkah pengajuannya:
- Kunjungi Kantor Cabang BTN
Datangi kantor cabang BTN terdekat untuk mengajukan permohonan KUR. - Persiapkan Dokumen
Siapkan e-KTP, Kartu Keluarga, NPWP (jika diperlukan), serta dokumen pendukung usaha seperti izin usaha atau surat keterangan usaha. - Isi Formulir Aplikasi KUR
Lengkapi formulir pengajuan yang diberikan oleh petugas BTN. - Verifikasi dan Survei
Bank akan melakukan verifikasi dokumen dan survei ke lokasi usaha untuk menilai kelayakan bisnis. - Persetujuan dan Pencairan Dana
Jika disetujui, dilakukan penandatanganan akad kredit, lalu dana KUR BTN akan dicairkan ke rekening debitur.

Melalui digitalisasi proses pengajuan dan prioritas pada sektor housing ecosystem, BTN berkomitmen untuk terus mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia.
- cara mengajukan KUR BTN
- Cara mengajukan KUR BTN 2025 untuk UMKM
- Digitalisasi KUR
- Digitalisasi proses pengajuan KUR BTN 2025
- Kredit Usaha Rakyat BTN 2025
- KUR BTN
- KUR Kecil
- KUR Mikro
- Limit Pinjaman KUR
- Limit pinjaman KUR BTN untuk sektor perumahan 2025
- Mudahnya pengajuan KUR BTN lewat smartphone
- Penyaluran KUR BTN 2025 di sektor perumahan
- Pinjaman KUR
- pinjaman KUR untuk UMKM
- pinjaman UMKM BTN
- Program KUR 2025
- Program KUR BTN 2025 untuk mendukung UMKM Indonesia
- Sektor Perumahan
- Suku Bunga KUR BTN
- Suku bunga ringan KUR BTN untuk pelaku UMKM
- syarat KUR BTN 2025
- Syarat pengajuan KUR BTN 2025 untuk usaha kecil
- Target penyaluran KUR BTN selama Ramadan dan Lebaran 2025
- UMKM







