Home Society IKN Otorita IKN Pastikan Tidak Ada Penggusuran Tanpa Kompensasi
Society IKN

Otorita IKN Pastikan Tidak Ada Penggusuran Tanpa Kompensasi

Share
Ilustrasi lahan di IKN--
Share

IKNPOS.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memastikan bahwa warga yang terdampak pembangunan Kota Nusantara, ibu kota baru Indonesia di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, telah menerima kompensasi dari pemerintah pusat.

Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin, menyatakan bahwa sebagian besar warga telah menyepakati dan menerima nilai kompensasi yang telah ditawarkan.

“Sebagian besar warga terdampak pembangunan Kota Nusantara telah menerima nilai kompensasi yang ditawarkan pemerintah pusat. Jika masih ada yang belum menerimanya, itu karena sedang dalam proses kelengkapan administrasi,” ujar Alimuddin.

Proses Pengadaan Lahan untuk Proyek Pengendali Banjir

Saat ini, proses pengadaan lahan untuk proyek pengendali banjir di Kelurahan Sepaku masih berlangsung. Sejumlah warga pemilik tanah telah menyetujui nilai kompensasi yang diberikan oleh pemerintah.

Namun, beberapa dokumen masih dalam tahap penyelesaian. Jika terdapat warga yang tidak sepakat dengan nilai kompensasi, pemerintah akan menggunakan mekanisme konsinyasi dengan menitipkan dana kompensasi melalui pengadilan negeri.

“Kami harap dalam waktu dekat warga bisa menerima ganti untung yang telah disiapkan pemerintah pusat,” tambah Alimuddin.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga melakukan evaluasi ulang terhadap desain proyek pengendali banjir agar tidak merugikan masyarakat.

Bahkan, beberapa infrastruktur jalan di sekitar lokasi proyek telah diperbaiki untuk menunjang kenyamanan warga.

OIKN Pastikan Tidak Ada Penggusuran Tanpa Kompensasi

Alimuddin menegaskan bahwa dalam setiap proses pengadaan lahan, pemerintah tidak pernah melakukan penggusuran tanpa kompensasi yang adil.

Semua warga yang terdampak mendapatkan ganti untung sesuai nilai yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Tidak ada proses penggusuran paksa. Semua warga menerima kompensasi dengan baik, sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Pengadaan lahan di Kota Nusantara telah mengikuti aturan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 yang mengatur percepatan pembangunan IKN. Proses ini juga dipastikan berjalan lancar tanpa kendala berarti.

Proses Berjalan Sesuai Regulasi

Pemerintah memastikan bahwa seluruh prosedur pengadaan lahan untuk pembangunan IKN dilakukan secara transparan dan sesuai peraturan.

Share
Related Articles
Sejarah Baru! IKN Jadi Lokasi Pantau Hilal Ramadhan 2026, Puasa Mulai Besok atau Lusa? Cek Disini!
Society IKN

Sejarah Baru! IKN Jadi Lokasi Pantau Hilal Ramadhan 2026, Puasa Mulai Besok atau Lusa? Cek Disini!

IKNPOS.ID - Kabar yang Anda tunggu-tunggu akhirnya tiba! Penentuan awal puasa Ramadhan...

IKN SIAP DIHUNI! Otorita Pastikan Layanan Kesehatan, Pendidikan hingga Ibadah Lengkap--Humas OIKN
Society IKN

Tinjau Fasilitas IKN, Begini Tanggapan Menteri PANRB

IKNPOS.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini...

Sampah Auto Lenyap! Strategi IKN Gaet Kopassus dan Warga Bersih-Bersih
Society IKN

Sampah Auto Lenyap! Strategi IKN Gaet Kopassus dan Warga Bersih-Bersih

IKNPOS.ID - Otorita IKN (OIKN) menggandeng Komando Pasukan Khusus (Kopassus) dan berbagai...

IKN Darurat Sampah? Kopassus Turun Gunung Sikat 3,5 Ton Limbah di Koridor Utama Nusantara
Society IKN

IKN Darurat Sampah? Kopassus Turun Gunung Sikat 3,5 Ton Limbah di Koridor Utama Nusantara

IKNPOS.ID - Ibu Kota Nusantara (IKN) baru saja mencatatkan aksi luar biasa...