IKNPOS.ID – Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), diminta membantu pemerintah menjalankan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi warga kurang mampu di Serambi Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Perusahaan terutama yang besar bisa menggunakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (corporate social responsibility/CSR) membantu program perbaikan RTLH,” ujar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU, Sariman, Senin, 10 Maret 2025.
Data Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) menyebutkan jumlah RTLH saat ini masih tercatat 1.666 unit.
Bantuan dari Badan Amil Zakat (BAZ) diharapkan juga bisa membantu program perbaikan RTLH pemerintah kabupaten tersebut, karena warga kurang mampu masuk kategori asnaf penerima zakat sehingga dapat dibiayai melalui dana zakat.
Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara itu menyarankan pemerintah kabupaten juga mendorong pemerintah desa menggunakan dana desa untuk menjalankan program perbaikan RTLH di desa masing-masing.
Apabila pemerintah desa memprogramkan bantuan perbaikan RTLH pada anggaran pendapatan belanja desa (APBDes), kata dia, maka pemerintah hanya fokus melakukan perbaikan RTLH di wilayah kelurahan.
Pemerintah Kabupaten PPU setiap tahun mengalokasikan dana pada anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) untuk program perbaikan RTLH.
“Pemerintah provinsi dan pusat juga memberikan bantuan perbaikan RTLH di Kabupaten Penajam Paser Utara setiap tahun,” tambahnya.
Kolaborasi dana pemerintah dengan dana CSR perusahaan, bantuan Baznas dan dana desa, kata dia, dapat mempercepat perbaikan RTLH di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Bantuan perbaikan RTLH memberikan hunian layak huni kepada penerima manfaat yang masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Program itu dilaksanakan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat melalui peningkatan tempat tinggal yang layak dan sehat,” lanjut Sariman.